Ibu Penjarakan Anak Kandung karena Gadai Motor

DIAMANKAN: Tim Puma Polresta Mataram mengamankan Yayan, pelaku tindak pidana penggelapan dalam keluarga. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – MSH alias Yayan warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram mendekam dipenjara. Pria 30 tahun itu dilaporkan oleh ibu kandungnya lantaran menggadaikan motor. “Motor itu digadaikan Rp 1 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (21/11).

Yayan menggadaikan motor ibunya inisial TT dipicu lantaran kecanduan judi slot dan narkoba. “Dipakai beli narkoba dan bermain judi online,” bebernya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Yayan merupakan residivis. Ia masuk penjara lantaran menjual perabotan rumah ibunya juga. “Iya, pelaku residivis. Dulu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiket Palsu, Panitia Konser Sheila on 7 Dipanggil Polisi

Kasus menggadaikan motor itu terjadi 25 September 2023. Modusnya, pelaku meminjam motor ibunya dengan mengatakan ‘mama pinjam motornya sebentar’. “Karena anak kandungnya, korban langsung memberikan kunci motor itu,” sebutnya.

Semenjak itu Yayan tidak pernah pulang lagi. Sehingga keesokan harinya, sang ibu menelpon Yayan dan meminta motor itu dibawa pulang. “Namun pelaku mengatakan motor itu sudah digadai Rp 1 juta,” ucapnya.

Sesudah menggadaikan motor ibunya, Yayan tidak pernah lagi pulang ke rumah. Melainkan bersembunyi di rumah neneknya, wilayah Dasan Agung. Di sanalah Tim Puma Polresta Mataram mengamankannya. “Kami amankan di rumah neneknya,” katanya.

Baca Juga :  Dua Residivis Maling Motor Ditembak

Yayan diamankan Jumat (17/11) lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: P/B/327/XI/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tertanggal 17 November 2023.

Di dalam laporan, korban rugi sekitar Rp 15 juta. Motor yang digadaikan Yayan yakni Honda Beat DR 3188 CW. “Saat ini pelaku dan barang bukti motor sudah kami amankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana penggelapan dalam keluarga. “Sesuai Pasal 376 KUHP,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda