Heroik! Tolong Tiga Bocah yang Kesetrum, Deni Putra Meninggal

Korban meninggal saat berada di Puskesmas Darek, Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Satu korban meninggal dan empat orang lainnya dirawat di Puskesmas Darek akibat sengatan listrik di areal SMK Penerbangan Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (26/3/2022) sekitar pkl 16.30 WITA.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa setelah menerima laporan itu, Personel Polsek Praya Barat Daya langsung mengamankan dan melakukan olah TKP.

Dugaan sementara dari keterangan saksi-saksi bahwa para korban yang tersengat listrik diduga berawal dari ketiga anak-anak bermain gerobak bekas kecimol dengan cara didorong, kemudian tiang gerobak yang terbuat dari besi mengenai kabel terkelupas yang melintang sehingga mereka tersengat listrik, mendengar jeritan anak-anak tersebut korban Moh. Junaidi dan Deni Putra Nawangsyah melakukan pertolongan namun ikut tersengat listrik dan tidak bisa melepaskan diri sampai colokannya dicabut oleh saksi Rohana, 40 tahun.

Adapun kelima korban tersebut adalah Deni Putra Nawangsyah 34 tahun laki laki, Aga 7 tahun laki-laki keduanya alamat Kelurahan Pagutan Kota Mataram,
Muhamad Junaidi 40 tahun laki-laki, Ahmad Sahal Mulia 11 tahun laki laki, Rifa Syahida Mulia 8 tahun laki-laki, ketiganya beralamat di Dusun Mentokan, Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Tiga korban atas nama Ahmad Sahal Mulia, Rifa Syahida Mulia dan Muhamad Junaidi masih di rawat di Puskesmas Darek, untuk korban Aga langsung dibawa pulang oleh Ibunya (Rosi) ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pagutan, Kota Mataram sedangkan untuk Deni Putra Nawangsyah meninggal dunia. Atas kesepakatan istri dan orang tuanya almarhum dibawa ke Taliwang, Kabupaten Sumbawa untuk dimakamkan.

Polisi telah meminta beberapa keterangan saksi yang diantaranya Rohana alias Inaq Ranti, 40 tahun, perempuan, alamat Dusun Selangit, Desa Pelambik, Prabarda, Lombok Tengah dan Lia Anggraeni ( istri Muh. Junaidi), 30 tahun, alamat Dusun Mentokan, Desa Darek, Prabarda, Lombok Tengah.

Pihak keluarga (istri korban) dan orang tua korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan autopsi. (RL)

Komentar Anda