Hendak Ambil Paket Ganja 1 Kilogram, Warga Malang Dibekuk

NARKOBA: Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polresta Mataram, mengamankan seorang pria berinisial BP, bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kg. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkoba. Hal itu setelah polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP, 27 tahun, warga Kelurahan Jatimuliyo, Kecamatan Lowok Waru, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kg.

“Yang bersangkutan kami amankan kemarin di salah satu kantor jasa ekspedisi di Lingkungan Karang Sukun, Mataram. Selain BP, turut diamankan BB 1 Kg ganja,” ungkap Komandan Timsus Dit Resnarkoba Polda  NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (10/12).

Penangkapan BP kata Yogi, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dimana barang tersebut kata Yogi, sampai di kantor jasa pengiriman pada Minggu (6/12), sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari laporan masyarakat tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi, dan kemudian menggeledah barang kiriman yang dicurigai berisi barang terlarang. Pada saat penggeledahan beberapa orang yang ada di jasa pengiriman barang tersebut turut menyaksikan penggeledehan itu. Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis tanaman ganja.

Begitu mengetahui isi paketnya, polisi kemudian melakukan pengintaian guna mengetahui pemiliknya. “BP kemudian datang mengambil paketnya kemarin, sekitar pukul 18.20 Wita, dan langsung kami amankan,” ucapnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200 ribu, 2 unit Handphone merk Iphone, dan 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polda NTB. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda