Gubernur Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM NTB

Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung mengunjungi Kantor Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, di Jalan Majapahit, Kota Mataram, Selasa pagi (14/3). Kedatangan orang nomor satu di NTB ini pasca Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3).

Gubernur tiba di Kantor Dinas ESDM NTB sekitar pukul 07.30 Wita, didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, HL. Gita Ariadi, yang tiba lebih dulu menunggu bersama pejabat dan pegawai Dinas ESDM NTB.

Pengarahan Gubernur kepada pejabat dan pegawai Dinas ESDM NTB digelar secara tertutup di ruang rapat yang berada di lantai dua. Sehingga para awak media tidak bisa meliput secara langsung, dan terpaksa harus menunggu di lantai satu, hingga selesai kegiatan pengarahan tersebut.

Tidak kurang dari satu jam, Gubernur keluar didampingi Sekda NTB, Inspektur Inspektorat NTB dan Kepala BKD NTB, sekitar pukul 08.35 Wita, serta para pejabat dan pengawai Dinas ESDM yang telah diberikan pengarahan.

Kesempatan itu, Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan bahwa secara psikologis kejadian yang menimpa Kepala Dinas ESDM NTB ini membuat kerja-kerja pegawai langsung menjadi down. Karena itu kedatangannya ini adalah untuk memotivasi agar jangan sampai kejadian itu membuat pelayanan di Dinas ESDM NTB menjadi terganggu.

Apalagi sektor industri pertambangan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi di NTB. Dan supaya roda organisasi tetap berjalan, maka pihaknya juga akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB.

“Kita tentukan Plt-nya, supaya kesinambungan kerja terus dilakukan. Pak Sekda juga akan memberikan pendampingan hukum, dan kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Gubernur kepada wartawan, usai memberikan pengarahan kepada para pejabat dan pegawai ASN Dinas ESDM.

Selain itu, Gubernur juga memastikan dengan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM NTB, supaya pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan. Diharapkan juga para pejabat dan pegawai ASN di Dinas ESDM tetap bersemangat dalam menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan.

“Jangan sampai karena namanya bersentuhan dengan aparat hukum ini, kadang-kadang teman-teman ini bikin down, karena takut salah. Itu yang kita tidak inginkan,” terangnya.

Apalagi kata Gubernur, kasus yang menimpa Kepala Dinas ESDM NTB tidak berkaitan dengan memperkaya diri sendiri. Tetapi kemungkinan ada kebijakan yang keliru, sehingga Kepala Dinas ESDM NTB ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena dari info yang saya dengar, tidak ada RKAB tapi tetap jalan. Namun setelah kita dengar dari sisi orang yang mengerti pertambangan, itu adalah wewenang pusat. Karena ini (tambang besi) bagi pusat kecil, maka lama urusnya disana,” tuturnya.

Mengemban amanah sebagai pejabat, sambung Gubernur, harus hati-hati, karena semua hal bisa keliru dan salah. Untuk itu ia mengingatkan agar tetap berhati-hati. “Bahkan menurut saya, dalam hal misalnya uangnya besar, maka perlu ada pendampingan dari APH (apparat penegak hukum), supaya tidak ada yang salah,” pesannya.

Baca Juga :  Dewan Sorot Realisasi Anggaran 2022 tak Sesuai RPJMD

Sementara Sekda Provinsi NTB, HL. Gita Ariadi menambahkan, dalam kaitan pendampingan hukum kepada ZA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka ZA akan mendapatkan bantuan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi NTB. Karena yang bersangkutan merupakan anggota Korpri.

“Maka korsa Korpri kami terpanggil, dan tentu akan melakukan upaya pendampingan. Kita punya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Korpri. Itu akan kami konsolidasikan untuk mengawal proses ini, apa yang terbaik. Dan sekarang setelah dari sini, saya akan rapat konsolidasi untuk memberikan pendampingan,” tambah Sekda.

Selain itu kata Sekda, dengan adanya kasus ini, pihaknya akan melakukan penguatan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Di tingkat pusat, sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara aparat penegak hukum dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam hal ini, untuk Pemda penguatannya pada pemberdayaan APIP. Sehingga mengawal juga proses yang terjadi. Demikian beberapa proyek-proyek strategis daerah yang ada di NTB dalam pengawalan APIP bersama APH,” tambahnya.

Disinggung soal apakah akan dilakukan penangguhan penahanan terhadap ZA, lanjut Sekda, maka hal ini juga menjadi salah satu strategi yang akan dilakukan. Namun yang jelas, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas ESDM NTB, pihaknya telah diperintahkan Gubernur untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB.

“Pak Gubernur sudah ada arahan, agar tidak ada kekosongan. Mulai sekarang sudah ada pengendali, yaitu Plt Kepala Dinas ESDM NTB. Kami secara administrasi siang ini (Selasa,red) juga bisa kita menunjuk Plt, yaitu Sekretaris Dinas ESDM NTB,” ucapnya.

Sekda juga menyatakan pelayanan-pelayanan publik di Dinas ESDM NTB, dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena menurutnya, di Dinas ESDM NTB cukup banyak pelayanan yang harus tetap berjalan, baik tambang galian C, bebatuan dan air baku, serta kegiatan energi lainnya.

“Makanya kami tadi konsolidasi pagi, untuk memastikan pelayanan publik terkait Dinas ESDM NTB tetap berjalan sebagaimana biasa. Dan kami hari ini (Selasa,red) tuntaskan tentang penujukan Plt,” tambahnya.

Sekda sendiri tidak membeberkan secara gamblang nama Plt Kepala Dinas ESDM. Namun dipastikan bahwa Plt yang ditunjuk adalah pejabat internal di Dinas ESDM NTB yang sudah senior, dan sangat memahami kondisi di Dinas ESDM. “Ya kita tunjuk Sekdis ESDM yang jadi Plt, karena sudah menguasai disini. Supaya tidak ada hambatan-hambatan lagi,” jelasnya.

Ditanyakan apakah Kepala Dinas ESDM NTB, ZA dicopot dari jabatannya? Sekda enggan mengatakan apakah dicopot atau tidak. Namun dengan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM NTB, agar yang bersangkutan berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi kami ingin sama konsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Makanya Gubernur menunjuk Plt Kepala Dinas ESDM NTB, dengan harapan yang bersangkutan, rekan saya (ZA, red) konsentrasi menyelesaikan proses hukum yang ada,” terangnya.

Terkait kasus yang menimpa ZA, Sekda bersama pejabat di Lombok Timur juga pernah diperiksa kejaksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Sekda menjelaskan kronologi perizinan tambang pasir besi yang dikelola PT. Anugerah Mitra Graha (AMG). Perizinannya berawal pada 2011 lalu, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota.

Baca Juga :  Mandari Divonis Bebas, Jaksa Kirim Memori Kasasi

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada masa Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy pada 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya, Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014.

Pada 2014, kata Sekda, lahir Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Lalu dari hasil analisis KPK, banyak IUP yang ilegal atau tidak clear and clean (CnC). Sehingga itu juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Nah, mulai 2015 lalu, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di daerah kita, setelah diproses CnC itu ada 60 IUP lolos CnC, termasuk PT. AMG. Jadi legalitasnya sah, berlaku 15 tahun, berakhir 2026,” jelasnya.

Pada waktu itu, sambung Sekda, dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dalam proses CnC IUP, Dinas ESDM NTB menemukan bahwa SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi, tetapi penciutan dan perluasan.

“Kalau perciutan dulu Pak Sukiman tahun 2011 itu, 1.438 hektar kalau diciutkan itu berapa berkurang jadi 1.000, dan kalau mau diperluas ada mekanisme proses lelang. Karena tidak makukan proses-proses itu, dan tak dikenal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, maka Dinas ESDM NTB menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi. Jadi, aktivitas tambang di lokasi relokasi adalah ilegal,” terangnya.

Bersamaan dengan itu, sambung Sekda, perintah dari ESDM ke PT AMG, lalu Dinas ESDM bersurat kepada dirinya selaku Kepala DPMPTSP NTB. “Tiga hari Surat dinas itu saya telaah pertek dari dinas ESDM 1 Maret 2018 saya keluarkan pencabutan SK Bupati Lotim, tentang relokasi areal itu pada 2014. Itu keterlibatan saya. Saya mencabut atas pertimbangan teknis dari Dinas ESDM saya lakukan pencabutan, clear sampai sana,” sambungnya.

Kemudian pada 2018, 2019, 2020, lanjut Sekda, ada proses operasional PT AMG. Ada pekerja yang harus digaji. Ada Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). “Itu yang didalami dalam proses ini. Tetapi teman disini ada dasarnya untuk membuat RKAB pada masa transisi 2018-2020. Nanti kita akan konsolidasikan. Ada dasarnya, karena harus membayar karyawan dan sebagainya,” ucapnya.

Perkara nanti setelah operasi, lanjut Sekda, ada pengangkutan penjualan itu ada mekanisme lainnya. Bagaimana mengurus itu di dalami saat proses. Sementara itu pada 2020 lahir UU Nomor 3 tahun 2020, kewenangan pertambangan ke pusat. Walaupun golongan C akhirnya balik lagi ke daerah.

“Nah, 2021-2022 ada aktifitas karena kewenangan di pusat. Pusat menyebutkan belum mengeluarkan RKAB. Apa dan bagaiman PT AMG beroperasi, ya bagaimana kita lihat apa justifikasi saat itu. Begitu kronologisnya,” pungkas Sekda. (sal)

Komentar Anda