Mandari Divonis Bebas, Jaksa Kirim Memori Kasasi

SIDANG: Kedua terdakwa, Mandari dan suaminya, posisi berdiri dan akan beranjak keluar dari ruang sidang PN Mataram, setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan atas mereka beberapa waktu lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyerahkan berkas memori kasasi terdakwa Ni Nyoman Juliandari, atau Mandari, dan suaminya I Gede Bayu Pratama ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Iya, memori kasasinya sudah kami serahkan ke PN Mataram, Jumat (18/11) kemarin,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (21/11).

Penyerahan berkas memori kasasi tersebut, merupakan bentuk perlawanan dari JPU atas vonis bebas kedua terdakwa, yang sebelumnya didakwa  melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram oleh JPU.

Namun dimata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai oleh Sri Sulastri, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Ini merupakan tindak lanjut penuntut umum yang menyatakan kasasi, sehari setelah kedua terdakwa divonis bebas,” katanya.

Perihal apa isi memori kasasi, Efrien enggan untuk membeberkannya. Dengan alasan itu menjadi wewenangnya penuntut umum.

Terhadap kedua terdakwa sendiri, saat inj sudah dibebaskan dari tahanan. Pembesabasan itu sesuai dengan penetapan majelis hakim. “Kedua terdakwa sudah dibebaskan,” sebutnya.

Pembacaan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berlangsung pada Kamis, (3/11) lalu. Sri Sulastri selaku Ketua Majelis Hakim dan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Majelis hakim juga turut memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa. Hakim menjatuhi vonis bebas terhadap kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan.

Baca Juga :  57 Ribu Pekerja Mandiri di NTB tak Dapat BSU

Sebelumnya Mandari didakwa berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mandari didakwa karena buntut adanya pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba. Tapi dakwaan ini dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Ketika persidangan terdakwa dalam agenda keterangan saksi, salah satu saksi yang didatangkan adalah mantan anak buah Mandari bernama Mulek. Waktu itu, Mulek terang-terangan membeberkam bahwa Mandari merupakan bandar sabu. Hal tersebut dikatakan karena dirinya pernah mengambil sabu seberat 50 gram.

Tetapi menurut pertimbangan hakim, keterangan Mulek itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat Mandari. Begitu juga dengan grup whatsapp akatsuke, yang ditunjukkan JPU di persidangan, tidak ada narasi yang menyatakan adanya transaksi narkoba. Terlebih lagi itu diperkuat dengan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mandari penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (14/1/2021) lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan, didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Usulan Pemprov Dinilai Sarat Muatan Politis

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap.

Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Ditangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, namun Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar.

Sebelumnya, tersangka sudah ditahan Polda NTB selama 120 hari. Akan tetapi tersangka dikeluarkan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, hingga masa penahanan yang sudah ditentukan. Sehingga dikeluarkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (cr-sid)

Komentar Anda