Giliran Puluhan Penjudi Adu Jangkrik Ditangkap

GEREBEK JUDI: Para petugas Polres Lotim saat melakukan penggerebekan lokasi judi Adu Jangkrik di wilayah Pringgabaya, Minggu (19/3) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Setelah sebelumnya menggerebek para pelaku judi sabung ayam, Polres Lombok Timur (Lotim), Minggu (19/3), sekitar pukul 17.00 Wita, kembali melakukan penggerebekan lokasi judi Adu Jangkrik di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya. Dari penggerebekan ini, sebanyak 30 orang penjudi berhasil diamankan oleh petugas.

Selain para penjudi, disaat bersamaan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari puluhan ekor jangkrik lengkap dengan kandang yang terbuat dari bamboo dengan bentuk memanjang dan bulat, minuman keras (Miras), uang tunai hasil judi, termasuk puluhan kendaraan roda dua milik para pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 124 kandang jangkrik yang siap adu. Uang tunai Rp 880 ribu lebih, 37 botol Miras, 23 unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Antonius Faebuadodo, Senin kemarin (20/3).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

[postingan number=3 tag=”judi”]

Para penjudi bersama barang bukti langsung diangkut petugas ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Dari 30 penjudi yang diamankan itu, mereka berasal dari berbagai lokasi di wilayah Lotim. Namun didominasi warga dari Kecamatan Pringgabaya. ”Ada juga yang dari Selong. Tapi kebanyakan dari warga Pringgabaya yang berasal dari berbagai desa di kecamatan itu,” lanjutnya.

Penggerebekan yang dilakukan Buser Satreskrim, dengan di back up langsung oleh Tim Sabhara. Saat pengerebekan, petugas berhasil menangkap basah para pelaku sedang berjudi. Mereka sempat ketar-ketir ketika mengetahui kedatangan petugas. Namun mereka tak bisa mengelak, dan langsung ditangkap dan kemudian digelandang ke Polres Lotim. “Mereka kami tangkap ketika sedang judi Adu Jangkrik di salah satu rumah warga,” terang dia.

Modus judi ini, dua ekor jangkerik diadu, dengan uang sebagai taruhannya. Besaran uang taruhan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing pemilik Jangkrik. Setelah itu Jangkrik yang dijagokan itu dilepas ke ring yang sudah mereka siapkan. Jangkrik yang berhasil mengalahkan musuhnya, maka keluar sebagai pemenang, dan pemiliknya berhak untuk mengambil uang taruhan. “Uang judinya dikumpulkan jadi satu. Siapa yang menang, itu yang berhak mengambil uang,” lanjut dia.

Baca Juga :  Terlibat Togel, Pedagang Sate Dibekuk

Dikatakan, lokasi judi yang digerebek ini sudah sering kali dijadikan sebagai sarang perjudian. Selain judi adu jangkerik, rumah warga tersebut juga sebagai sarang  judi bola billiard. Tidak hanya itu, pemilik lokasi judi ini juga menyiapkan Miras untuk dijual kepada para penjudi.

“Tempat ini sering digunakan sebagai ajang bertemunya para pelaku Curat dan Curas. Saat ini para pelaku kita amankan di Polres Lotim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Antonius. (lie)

Komentar Anda