MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap seorang yang diduga bandar judi toto gelap (Togel), SP (34) warga Karang Taliwang Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakraegara, Kamis (4/5) sekitar pukul 22.00 Wita. SP ditangkap saat asyik duduk- duduk di warung sate miliknya. Saat ditangkap, ia tidak melawan. Ia pasrah saat digiring ke Mapolres Mataram.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad menyampaikan bahwa tertangkapnya pelaku adalah hasil pengembangan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Disampaikan bahwa sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang kesehariannya sebagai penjual sate justru nyambi jadi pelaku judi Togel.
“ Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dan mendapatkan bahwa pelaku memang benar sebagai bandar judi jenis Togel dan itu sudah dilakukan sejak lama sebagai mata pencahariannya,” ungkap Kapolres kemarin (5/5).
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP, buku tabungan dan lain-lain. “Kita amankan juga sejumlah uang yang diduga sebagai hasil penjualan Togel dengan jumlah sebanyak Rp.5.909.000,”ungkapnya.
Yang bersangkutan terancam penjara maksimal 10 tahun sesuai pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.(cr-met)