Giliran Kantor Dinas Koperasi NTB Digugat

DIGUGAT : Lahan Kantor Dinas Koperasi UKM Pemprov NTB digugat warga. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Masalah kepemilikan aset Pemerintah Provinsi NTB patut menjadi atensi serius. Pasalnya, semakin banyak saja aset milik Pemprov yang digugat oleh warga.

Terbaru, lahan Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemprov NTB, digugat oleh warga atas nama Drs Selamet Suardi. Luas lahan yang digugat sekitar 481 meter persegi atau 4,81 are.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani menegaskan, lahan yang digugat tersebut merupakan milik Pemprov NTB. “Di pengadilan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tapi saksi mereka ternyata tidak tahu menahu,” kata Ruslan kepada Radar Lombok, Rabu (21/4).

Menurut Ruslan, lahan tersebut sebenarnya jelas milik pemprov. Apalagi Shapefile (SHP) sudah dimiliki dengan nomor 62 tahun 1987 atas nama Departemen Koperasi. “Sudah lama tanah ini. Tapi digugat dengan nomor perkara 2244/2021,” jelasnya.

Penggugat sendiri memiliki sertifikat tanah dengan nomor 61 tahun 1978 dengan luas 4,81 are. Namun dalam persidangan, saksi-saksi penggugat tidak kuat. “Saksi mereka saat ditanya dari mana tahu, dijawab dikasi tahu oleh anaknya penggugat sendiri. Hanya dengar cerita ke cerita, sehingga tidak layak sebagai saksi. Ini kesaksian testimonium. Hanya dapat cerita cerita,” beber Ruslan.

Baca Juga :  Polemik Widyaiswara dan Ardhi Berakhir Damai

Selain itu, penggugat juga mendatangkan saksi ahli yaitu Dr Anang Husni. Namun pemprov sendiri memiliki saksi yang cukup kuat. “Kita sendiri sudah hadirkan saksi, Pak Mukhtar Ali, mantan kanwil koperasi dan kabag umum kita hadirkan,” ucapnya.

Berdasarkan kesaksian Mukhtar Ali, sudah jelas lahan tersebut milik pemerintah. “Beliau tahu persis soal lahan ini sejak 1976. Puluhan tahun lalu, sumber pendanaan dulu dari APBN Kementerian Koperasi untuk pengadaan kantor. Makanya batas-batas lahan, saat pembangunan kantor koperasi juga saksi kita tahu. Mulai tahun 1979 pembangunan kantor,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ruslan meyakini jika kasus tersebut akan dimenangkan oleh Pemprov NTB. Asalkan tidak seperti kasus lahan Bawaslu dan gedung wanita. Selain itu, aset pemprov di daerah Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Lombok Tengah juga kembali digugat warga. Aset seluas 2,5082 hektare itu telah didaftarkan gugatannya ke PN Praya dengan perkara No. 29/Pdt.G/2021/PN.Pya tanggal 23 Maret 2021.

Baca Juga :  Dewan Rekomendasikan Program Beasiswa Dihentikan

Sebenarnya, lahan tersebut sudah digugat dan telah ada putusan hakim. Pemprov dimenangkan, namun nyatanya kembali digugat. Ahli waris penggugat mengklaim telah membebaskan lahan tersebut. ‘’Penggugat bisa saja mengajukan gugatan lagi. Walaupun sudah kalah. Pokoknya semua gugatan kita hadapi. Kita pertahankan hak kita,’’ tegasnya.

Belakangan ini, diakui Ruslan jika aset daerah yang potensial dan menganggur banyak digugat. Apalagi, jika lokasinya di daerah wisata. “Rata-rata aset kita yang nganggur dilihat, dicoba digugat. Tapi dari beberapa tahun ini, semua gugatan kita rontokkan semua. Sudah banyak gugatan aset kita yang kita menangkan,” katanya. (zwr)

Komentar Anda