Giliran Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK

DIPERIKSA: Kontraktor dari PT Tukad Mas, Bambang Hariyanto usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Dit Reskrimsus Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Setelah memeriksa istri Wali Kota Bima, Hj Ellya Alwaini, giliran adik iparnya, Muhammad Maqdis yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (9/9). Maqdis diperiksa pihak KPK dengan meminjam gedung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.

Adik ipar Wali Kota Bima tersebut, diperiksa selama berjam-jam, bersama tiga orang lainnya. Diketahui tiga orang lainnya itu, dua diantaranya merupakan pihak kontraktor bernama Bambang Hariyanto dari PT Tukad Mas, dan Amsal Sulaiman dari CV Surabaya. Sementara satu orang saksi lainnya belum diketahui identitasnya.

Mereka diperiksa KPK, kuat dugaan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi, yang diduga menyeret nama Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

Bambang Hariyanto, salah satu yang diperiksa membenarkan kalau dirinya telah diperiksa. Akan tetapi, dia enggan membuka suara terkait kasus apa yang menyebabkan dirinya menghadap penyidik dari anti rasuah tersebut.

Baca Juga :  Anggaran Penataan Mataram Metro Rp 400 Juta

Hanya saja, Hariyanto mengaku mendapatkan dua paket proyek jalan di Bima dengan anggaran Rp 3,8 miliar dan Rp 5 miliar. “Tahun 2018-2021, itu untuk jalan di Bima,” singkatnya.

Sebelumnya Jumat (8/9), Penyidik KPK memeriksa istri Wali Kota Bima, Hj Ellya Alwaini di gedung Dit Reskrimsus Polda NTB. Ellya diperiksa sekitar pukul 10.00 WITA dan keluar 11.41 WITA. Ellya menghadiri pemanggilan penyidik mengenakan jilbab warna hitam dengan setelan kemeja garis hitam.

Melalui penasihat hukumnya, Abdul Hanan mengatakan kliennya memenuhi pemanggilan penyidik KPK bentuk penghormatan dari proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Pada dasarnya kita menghormati proses hukum yang dilakukan olek KPK, dengan hadir tepat waktu dan apapun yang dibutuhkan kami siap hadir, baik walikota maupun istri walikota,” katanya.

Hanan mengaku kliennya diperiksa sebagai saksi. Namun demikian, Hanan enggan beberkan kliennya memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus apa. Begitu juga dengan materi pemeriksaan. “Semuanya kami serahkan kepada KPK. Begitu juga materi pemeriksaan kami tidak ikut campur,” kelitnya.

Baca Juga :  Kuota PPPK Mataram Belum Ideal

Kuat dugaan, Ellya memberikan keterangan terkait dugaan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi, yang diduga menyeret nama suaminya.  Muhammad Lutfi.

Mengenai itu, Hanan enggan menanggapinya panjang lembar. “Kami tidak mencampuri urusan itu,” sebutnya.

Begitu juga dengan isu Muhammad Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi, Hanan mengaku itu bukan menjadi ranahnya.

“Kami tidak tahu persoalan itu, semuanya kami serahkan ke KPK. Kami tidak berani ikut campur dalam hal itu,” kata Hanan yang juga kuasa hukum dari Walikota Bima tersebut. (sid)

Komentar Anda