Gerombolan Pencuri Emas Lintas Daerah Berhasil Ditangkap

DITANGKAP: Gerombolan pencuri di toko emas Sekarbela, Kota Mataram ditangkap. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gerombolan pencuri di toko emas Sekarbela, Kota Mataram ditangkap.

Pelakunya berasal dari Jawa Timur (Jatim) sebanyak 4 orang. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Inisial AR perempuan 42 tahun dan AW laki-laki 43 tahun. “Pelaku pasutri ini tahun 2021 terlibat pencurian yang sama di luar NTB dan divonis pidana penjara selama 6 bulan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Minggu (15/10).

Dua pelaku lainnya berinisial AS laki-laki 33 tahun, dan MKA laki-laki 24 tahun. Mereka menjalankan aksinya di toko emas Mutiara RA Pearl Jewelry, Kecamatan Sekarbela, Rabu (11/10) lalu. “Pelaku kejahatan ini lintas provinsi atau daerah, karena mereka berasal dari luar NTB,” ucapnya.

Usai berhasil menjalankan aksinya di Kota Mataram, para pelaku kembali melakukan aksinya di Alas dan Sumbawa. Mereka menjalankan aksinya menggunakan mobil yang dirental dari wilayah Jawa. “Jadi, ada tiga TKP (tempat kejadian perkara),” sebutnya.

Pelaku ditangkap Jumat (13/10) kemarin, di salah satu hotel wilayah Dompu. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas. Akibatnya, pelaku inisial AS dihadiahi timah panas. “Pelaku menimbulkan keresahan dan melawan petugas, kami melaksanakan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Baca Juga :  70 Motor Terkena Razia KRYD

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. “Penangkapan hasil kerja sama dengan tim dari Polres Dompu,” beber Yogi.
Puluhan perhiasan yang dicuri pelaku berhasil diamankan. Berupa 10 gelang emas, 7 cincin emas dan 13 kalung emas. Berat total emas itu tidak dirincikan.

Pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran berbeda. Pelaku inisial AR dan AS berperan masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pembeli. Sedangkan AW dan MKA menunggu di dalam mobil. “Mereka berpura-pura jadi pembeli beberapa perhiasan, dengan mengiming-imingi kalau mereka memiliki dana sekitar Rp 35 juta,” ujarnya.

Pelaku memanfaatkan kesibukan penjual. Dan berhasil mengambil perhiasan yang penjual keluarkan. “Ketika penjual lengah, pelaku langsung mengambil barang yang berada di atas etalase yang sedang ditawarkan penjual,” ungkap dia.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Sabu, WM Terancam Dipecat Jadi PNS

Petugas turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti topi, jam tangan, dompet, HP, tas dan mobil pelat K 1053 LD. Pencurian tersebut didalangi pelaku inisial RA. “Iya saya berdua yang masuk (bersama AS),” akunya.

Keduanya berpura-pura menjadi pembeli dan meminta penjual untuk mengeluarkan sejumlah perhiasan dari dalam etalase. Di situ, keduanya mencoba mengalihkan perhatian penjual hingga lengah. “Awalnya mau beli, terus penjualnya mengeluarkan di atas etalase. Terus saya ambil yang mau saya beli itu ditulis sama yang punya. Sementara nyatet terus saya ambil. AS juga ikut memasukkan ke dalam kantong jaket,” katanya.

Sebelum penjual selesai mencatat apa yang diinginkan, pelaku kabur dengan sejumlah perhiasan. “Saya keluar langsung naik mobil dan pergi ke arah Pelabuhan Kayangan, Lotim. Dan langsung berangkat ke Sumbawa,” tandasnya.

Atas tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (sid)

Komentar Anda