Gandeng APH Tingkatan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

RAPAT: Rapat terkait penyaluran pupuk bersubsidi oleh tim komisi pupuk dan pestisida, Senin (12/12). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPemkab Lombok Tengah bersama aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan terus meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani. Bahkan sudah terbentuk tim komisi pupuk dan pestisida yang terdiri dari aparat TNI-Polri, kejaksaan dan camat serta pemerintah desa.

Asisten II Setda Lombok Tengah, Masnun menyatakan,  pemkab telah menggelar rapat koordinasi bersama OPD dan berbagaia stakeholder lainnya untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani pada musim tanam 2022-2023. Mengingat pengawasan pupuk bersubsidi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, tetapi semua pihak juga harus libatkan. “Pemda juga telah membentuk Tim Komisi Pupuk dan Pestisida yang terdiri dari aparat TNI-Polri, Kejaksaan dan Camat serta pemerintah desa. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penjualan pupuk bersubsidi melebih harga eceran tertinggi (HET) dan mencegah terjadinya kelangkaan pupuk,” ungkap Masnun, Senin (12/12).

Baca Juga :  Usulan Tambahan Formasi PPPK Ditolak, Ratusan Guru Honorer Gigit Jari

Terlebih, penyaluran pupuk subsidi ini sudah mulai dilakukan di setiap kecamatan. Dengan dibentuknya tim pengawasan tersebut diharapkan bisa melaksanakan penguatan untuk peningkatan pengawasan pupuk bersubsidi, supaya tepat sasaran dan tentunya tidak ada oknum yang berani melakukan hal-hal yang menyalahi aturan. “Karena sebenarnya stok pupuk bersubsidi bagi petani pada musim tanam saat ini aman seperti informasi yang disampaikan Dinas Petanian Lombok Tengah. Namun, masih ada informasi di lapangan ada penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET dan jagan sampai stok pupuk nonbersubsidi juga langka,” terangnya.

Ketersediaan pupuk yang dianggap aman ini tidak terlepas juga dengan adanya tambahan 4 ribu ton pupuk pada Desember ini. Tim pengawasan yang dibentuk ini juga bertugas melakukan edukasi atau sosialisasi kebijakan baru kepada para petani, karena alokasi pupuk saat ini berkurang dengan sebelumnya. “Alokasi pupuk tahun ini menggunakan data E-RDKK dan sebenarnya jika dilihat dari kebutuhan petani kita aman sesuai E-RDKK. Tapi tidak jarang di masyarakat tetap kurang dan dengan kondisi pupuk yang terbatas ini, membuat persoalan di masyarakat yang menilai pemerintah tidak adil. Sehingga kebijakan ini harus dilaksanakan sosialisasi supaya petani bisa menerima kebijkan baru ini,” terangnya.

Baca Juga :  Pembangunan Dasar Jembatan Ngerpak Diputus Kontrak

Tugas tim komisi pupuk dan pestisida ini adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan serta mencegah peredaran pupuk palsu. Di satu sisi, kedepan pihaknya berharap dengan adanya tim ini tidak lagi ditemukan adanya permasalahan pupuk ini. “Tim juga mengawasi dan memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait bahaya plestisida. Makanya tugas ini tidak bisa hanya mengandalkan dinas saja, tapi dibutuhkan sinergitas berbagai pihak termasuk dari APH,” terangnya. (met)

Komentar Anda