Usulan Tambahan Formasi PPPK Ditolak, Ratusan Guru Honorer Gigit Jari

- H Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Perjuangan guru honorer yang mengatasnamakan dirinya Forum Guru Tanpa Penempatan (FGTP) Lombok Tengah untuk diberikan SK pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sudah pupus. Para honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi kini gigit jari.

Pasalnya, usulan formasi untuk PPPK guru yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah ini ternyata ditolak oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI. Secara otomatis, jumlah formasi untuk PPPK guru tetap 119 formasi. Padahal jumlah guru honorer yang tergabung dalam FGTP ini mencapai 750 orang dan pemkab sebenarnya masih kekurangan guru ASN hingga mencapai 810 orang.

Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya mengatakan, pemkab sudah menerima jawaban dari MenPAN-RB kaitan dengan usulan penambahan formasi untuk PPPK guru ini. Dari jawaban yang didapatkan pemkab, ternyata pihak kementerian tidak menyetujui adanya penambahan formasi yang diusulkan oleh pemkab dan secara otomatis membuat formasi guru PPPK saat ini tetap 119 orang. “Jadi infomasi terakhir kaitan dengan usulan penambahan formasi guru PPPK ini, kita sudah mendapatkan jawaban dari MenPAN-RB bahwa usulan formasi tambahan yang kita ajukan itu tidak diterima. Mengingat dengan keterbatasan waktu yang ada saat ini dan insyaallah tahun 2024 bisa diusulkan, itu jawaban dari MenPAN-RB,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Selasa (26/9).

Baca Juga :  Gudang Logistik Bocor, Surat Suara Banyak Rusak

Dengan tidak diterimanya usulan ini, maka sudah tidak ada lagi jalan lain untuk memperjuangkan adanya tambahan formasi PPPK untuk para guru ini. Terlebih masalah PPPK ini merupakan wewenang dari pemerintah pusat. “Jadi untuk tahun ini tetap kuota kita 119 orang dan yang bisa mengakses formasi ini adalah semua guru yang sudah memenuhi syarat,” terangnya.

Baca Juga :  Juaini Taofik : Jangan Golput

Firman menegaskan, jika 750 guru ini memenuhi syarat maka bisa juga ikut seleksi dan mereka harus mengikuti seleksi ulang untuk memperebutkan 119 formasi ini. Meskipun sebelumnya para honorer ini lolos passing grade. Di satu sisi, pihaknya mengaku bahwa apapun yang menjadi keputusan pusat oleh pemkab siap menjalankan. Terlebih untuk gaji PPPK pada tahun pertama dibiayai oleh pemerintah pusat. “Untuk tahun pertama gaji PPPK ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan tahun berikutnya menjadi kewajiban daerah. Tapi alasan dari tidak diterimanya usulan kita ini karena memang waktu yang terlalu mepet. Mengingat untuk PPPK ini juga butuh persiapan dan sebenarnya kalau masalah keuangan daerah kita itu mau tidak mau harus siap,” tegasnya. (met)

Komentar Anda