Gaji Tenaga Honor Lotim Dipastikan Terbayar

TAGIH GAJI: Aksi para tenaga honor Lotim saat mendatangi kantor Bupati Lotim, untuk menagih pembayaran honor dan THR. (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG — Pemkab Lombok Timur (Lotim) memastikan bahwa gaji tenaga honor selama tiga bulan dari Januari dan Maret 2024, akan terbayar. Baik itu tenaga honor guru maupun tenaga honor di semua OPD lingkup Pemkab Lotim.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, M. Zaidar Rohman mengatakan, pembayaran gaji tenaga honor ini tentunya akan mengacu pada SK. Sebagian besar SK para tenaga honor ini, terutama guru  telah berakhir dan akan dilakukan perpanjangan.

“Kalau SK-nya sudah diperpanjang, maka honornya pasti dibayar. Di sisi lain juga sebagian dari tenaga honor kita ini kan juga sudah banyak yang terangkat menjadi PPPK. Maka secara otomatis kita tentu harus melakukan evakuasi dan penyesuaian data tenaga honor kita,” tegas Zaidar Rohman.

Berkaitan anggaran yang disiapkan Pemkab Lotim untuk membayar gaji atau honor selama tiga bulan ini, Zaidar mengaku belum mengetahui angka pasti. Yang jelas terang dia, besaran honor yang diterima disesuaikan dengan kategori SK dari setiap tenaga honor tersebut.

Baca Juga :  Lotim Alokasikan Rp 61 Miliar untuk BPJS Kesehatan

“Kalau untuk rincinya kita tentu harus melihat datanya dulu. Pastinya saat ini pembayaran honor itu telah mulai di proses, terutama guru honor yang sebelumnya sempat mendatangi kantor bupati untuk mempertanyakan kepastian pembayaran honornya itu. Kalau untuk THR dipastikan tidak ada. Soal nanti apakah akan dialihkan dalam bentuk lain, kita belum tau juga,” ujar Zaidar.

Sebelumnya, Pj. Sekda Lotim H. Hasni menjelaskan berkaitan dengan pembayaran honor selama tiga bulan di 2024 ini dipastikan tidak ada masalah. Pemkab Lotim telah menyiapkan anggaran, dan tinggal dilakukan pembayaran. “Saat ini masih sedang dalam proses. Kita upayakan secepatnya terbayar,” ungkapnya.

Berikutnya soal pembayaran THR, Pemkab Lotim sebelumnya telah menyiapkan anggaran di APBD 2024. Namun mengacu pada  kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), disebutkan bahwa tidak ada  pebayaran THR maupun gaji ke 13 untuk tenaga honor. Dimana menurut pemerintah pusat, bahwa tenaga honor ini bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Target PAD akan Disesuaikan Lagi

“Yang masuk kategori ASN itu PNS dan PPPK. Kita di daerah mau tidak mau harus mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintan. Kalau tidak dipatuhi, nanti kita yang ditegur. Makanya kita akan mencari formulasi yang lain untuk mengalokasikan anggaran yang telah kita siapkan sebelumnya. Yang jelas tidak dalam bentuk THR maupun gaji ke 13,” tegas Hasni.

Sedangkan soal SK tenaga honor, terang Hasni, untuk para tenaga honor yang telah masuk data base dipastikan SK-nya itu akan diperpanjang kembali oleh Pemkab Lotim. (lie)

Komentar Anda