SELONG – Polres Lombok Timur mengungkap kasus pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas, M (18) tahun yang masih berstatus pelajar . Pelakunya diketahui seorang pedagang sate keliling berinisial NL (37), warga Kecamatan Selong. NL ditangkap polisi Senin (22/11).
Polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk mencegah tindakan main hakim sendiri warga. Saat ini pelaku ditahan di Polres Lotim.” Pelaku ditangkap di rumahnya. Keterangan pelaku saat ini sedang didalami,” kata Kasi Humas Polres IPTU Nicolas Osman ketika dikonfirmasi kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali di kebun jagung. Kronologis kejadian bermula ketika pelaku mengenal korban saat berjualan di sekolahnya sekitar tiga bulan lalu. Dari sana pelaku berupaya merayu korban dengan tujuan disetubuhi. Korban yang polos dan juga mengalami gangguan mental sama sekali tak mengira jika pelaku ini memiliki niat jahat. Pelaku diketahui telah beristri.
Karena termakan rayuan, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku saat diajak keluar. Korban diajak masuk ke kebun jagung. Di tempat ini korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun pelaku terus memaksa hingga korban tak berdaya.
Berawal dari sana pelaku ketagihan. Setiap ingin melampiaskan nafsunya, pelaku mencari korban ke sekolahnya. Modusnya pun sama, mengiming-imingi korban dengan imbalan. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya. Tak terima, keluarga lapor polisi.” Pelakunya masih diperiksa. Soalnya kejadian pertama kali telah berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Namun untuk mengantisipasi amarah warga, pelaku pun langsung diamankan di rumahnya,” ungkapnya.(lie)