FMN Minta Dua Rekannya Dibebaskan

FMN Minta Dua Rekannya Dibebaskan
DEMO: Massa dari FMN kembali turun demo menuntut pihak kepolisian membebaskan dua rekannya yang ditahan saat demo yang berakhir rusuh di pendopo sehari sebelumnya. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Front Mahasiswa Nasional (FMN) Lombok Timur (Lotim) kembali turun ke jalan melakukan aksi demo, Selasa (25/7). Jika sebelumnya aksi demo bersama puluhan masyarakat fokus menyoal konflik kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) yang dikuasai oleh PT Sadhana Arif Nusa. Maka demo kali ini mereka menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan dua rekannya yang telah ditangkap kepolisian, lantaran aksi demo yang dilakukan sebelumnya berakhir rusuh. Kedua orang yang ditangkap itu adalah Korlap (Koordinator Lapangan) aksi, Zambosa dan satu lagi Rozi.

Jalanya aksi berlangsung di simpang empat BRI. Aksi yang mereka lakukan mendapat pengawalan dari petugas. Masa aksi dari FMN ini kembali menyuarakan protes terhadap penangkapan dua rekannya yang dianggap sebagai bentuk sikap arogansi dari aparat penegak hukum. “Tuntutan kami tetap meminta supaya dua rekan kami yang ditangkap, segera dibebaskan,” tuntut Uki, perwakilan dari masa aksi.

Dikatakan, mereka tidak akan menyerah begitu saja. Konflik lahan HTI di Sambelia yang menjadi hak para petani, namun kini dikuasai oleh PT Sadhana akan terus disuarakan. Salah satu caranya, dengan melakukan sejumlah kajian terkait kebijakan  dari pemerintah yang memberikan izin pengelolaan ke pihak PT Sadhana.

Baca Juga :  Keluarga Besar NU Demo Tolak FDS

Padahal lahan itu jelas miliknya para petani setempat. Lahan itu telah digarap para petani sejak puluhan tahun. “Itu juga yang menjadi salah satu tuntutan kami,” terangnya.

Selain itu, upaya lain yang akan mereka lakukan yaitu menempuh jalur hukum. Mereka juga berencana akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Gugatan itu ditujukan ke sejumlah pihak terkait yang ikut terlibat terkait pemberian izin di kawasan HTI. Termasuk juga ditujukan ke pihak perusahaan. “Upaya hukum ini salah satu tahapan yang akan kami tempuh. Baik itu melalui gugatan perdata maupun pidana,” lanjutnya.

Persoalan di kawasan HTI ini sebutnya, pihak perusahaan selalu memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi terhadap para warga. Termasuk ke mereka yang ikut turun memperjuangkan nasib para petani. Tindakan agersif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan hanya sekali ini saja. Melainkan sudah terjadi secara berulang kali.

Sebelumnya Kapolres Lotim AKPB Wingky  Adhityo petugas sama sekali tidak pernah melakukan  tindakan keras apalagi sampai melakukan pemukulan terhadap warga. Namun dua orang yang diamankan lantaran   mereka bertingkah  brutal dan melempari petugas dengan batu.

Baca Juga :  Soroti Aturan Denda, Warga Datangi Kantor PDAM

Dikatakan, jika masyarakat keberatan dengan keberadaan PT Sadhana di kawasan itu, harusnya tidak perlu dengan cara kasar.  Komplik yang ada di kawasan itu saran Wingky sebaiknya diselsaikan melalui jalur. Dimana masyarakat diminta untuk  menempuh jalur hukum dengan cara melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Baik gugatan itu ditujukan ke pihak perusahaan, maupun pemerintah selaku pihak yang telah memberikan izin. “Kan ada tokoh-tokoh masyarakat yang ada disana. Kalau mereka merasa terganggu, silahkan mereka gugat ke pengadilan,” sarannya.

Sementara pihak kepolisian sambungnya, hanya sebatas menjalankan apa yang menjadi tugas mereka. Dalam hal ini melakukan pengamanan terhadap keberadan investor. Sebab, keberadaan PT Sadhana di kawasan itu sepenuhnya telah mengantongi izin dari pemerintah.

“Pihak perusahaan ini punya legalitas, mereka punya izin yang lengkap dari pemerintah. Jangan sampai ketika ada investor yang ingin memajukan daerah malah diganggu. Kita tidak ingin sampai terjadi preseden yang buruk di Lotim ini,” pungkas Wingky. (lie)

Komentar Anda