Enam Anggota Polsek Gunungsari Dihukum

AKBP Syarif Hidayat (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah menjalani proses persidangan, enam Anggota Polsek Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya mendapatkan hukuman atas kelalaian yang sudah dilakukan. Kelalaian itu membuat empat tahanan kasus pencurian kabur. Namun semuanya sudah tertangkap. “Iya, mereka (enam polisi) sudah menjalani sidang disiplin,” sebut Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat kepada Radar Lombok, Jumat (18/2) kemarin.

Dikatakan, hukuman yang didapati enam Anggota Polsek Gunungsari itu adalah tidak diberikan pulang ke rumah dan tidak ada yang namanya lepas dinas selama enam hari. “Tidak boleh ke mana-mana, mereka menjalankan tugas selama enam hari di Polsek itu. Tidak ada lepas dinas, tidak ada kembali ke rumah. Dia melaksanakan tugas selama enam hari di polsek. Itu sebagai hukuman tindakan disiplin,” katanya.

Baca Juga :  Sabu Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Setelah menjalani hukuman selama enam hari, para anggota tersebut akan bertugas seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan selama enam bulan. Sepanjang dalam pengawasan, para anggota yang bersangkutan tidak diberikan untuk pengajuan kenaikan pangkat, cuti, izin dan lainnya. “Tidak ada pengajuan itu selama pengawasan enam bulan,” bebernya.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa RPH Barabali Divonis 18 Bulan Penjara

Sementara untuk Kapolsek Gunungsari sendiri lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari para anggotanya, bahwa Kapolsek sudah memberikan arahan, baik di saat apel pagi maupun lewat WA untuk mengontrol dan mengecek tahanan. “Pemasangan CCTV juga sudah direncanakan, tapi belum terlaksana. Karena mengingat banyaknya kegiatan,” imbuhnya.

Adapun untuk tahanan yang sempat kabur itu, tidak akan mendapatkan hukuman tambahan. “Tidak ada tambahan hukuman, karena kita melakukan penyidikan,” pungkasnya. (cr-sid).

Komentar Anda