Tiga Terdakwa RPH Barabali Divonis 18 Bulan Penjara

VONIS BERSALAH: Tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan RPH Desa Barabali divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram,Selasa lalu (24/1). (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM— Tiga terdakwa  kasus  korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Lombok Tengah (Loteng) divonis selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa  Lalu Kusuma Wijaya selaku konsultan pengawas proyek, Lalu Iqbal berperan sebagai pelaksana dan drh Erwin Kusbianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain divonis penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ”Menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,”ungkap M.Yapi selaku ketua majelis hakim membacakan  vonis  dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram, Selasa lalu (24/1).

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Dalam putusannya,  majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengembalikan kelebihan kerugian negara kepada terdakwa Erwin Kusbianto. Lantaran kerugian negara sebanyak Rp 137.983.575.00 namun yang diserahkan oleh terdakwa lebih Rp 20 juta. ”Kepada JPU agar mengembalikan kelebihan pengganti uang negara kepada terdakwa Erwin Kusbianto,”ujarnya.

Baca Juga :  Gegara Dipanggil “Kangkung” dan Urusan Sampah, Husnan Bunuh Adik Ipar

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Juncto pasal 18  ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) undang- undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang  RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider oleh JPU,”ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.  Hal- hal yang memberatkan ketiga terdakwa tersebut diantaranya perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan publik terhadap perogram untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu amanat  konstitusi. ”Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan negara dalam pengelolaan keuangan negara yang secara langsung bertentangan dengan program pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,”ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Transaksi Sabu di Abiantubuh Digerebek

Sedangkan hal- hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa sopan dalam menjalankan persidangan. Kemudian terdakwa juga tidak pernah dihukum. “Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan memiliki iktikad baik dengan mengembalikan keuangan negara,”bebernya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Lalu Kusuma Wijaya dan  Lalu Iqbal menyatakan menerima vonis   tersebut lewat penasehat hukumnya. Sementara terdakwa Erwin Kusbianto menyatakan masih pikir- pikir dahulu.

Dalam dakwaan sebelumnya, sampai akhir Juni 2015 berdasarkan BAP fisik bahwa  pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah  (IPAL) RPH Barabali  tidak dapat diselesaikan oleh rekanan. Padahal itu semua merupakan penunjang utama RPH yang harus ada  dan berfungsi dengan baik. Akibat tidak adanya IPAL tersebut, RPH yang anggaranya sebanyak Rp 1.433.250.00 tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.(cr-met)

Komentar Anda