MATARAM– Sebanyak 410,48 gram sabu dimusnahkan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) NTB.
Pemusanahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dicampur oli bekas. Baru setelah itu dibuang ke dalam lubang yang disediakan di halaman kantor BNNP NTB.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti yang sifatnya terlarang. Kepala BNNP NTB Brigjen I Gde Sugianyar Dwi Putera mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari tersangka Yeti, 48 tahun, warga Kota Baru, Dompu yang ditangkap pada 28 Juli lalu di Mataram. ” Barang yang disita 491,2 gram kemudian disisihkan untuk uji lab dan barang bukti di pengadilan 80,72 gram. Nah yang dimusnahkan hari ini adalah 410,48 gram,”jelasnya Rabu (30/9).
Barang bukti tersebut apabila diuangkan nilainya hampir Rp 1 miliar dengan asumsi harga per gram senilai Rp 1,8 juta – Rp 2 Juta. “Dengan pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan sebanyak 5.904 orang warga NTB dari narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi sebanyak 12 orang,”bebernya. Hadir dalam pemusanahan tersebut dari Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Negeri Mataram, BPOM dan penasihat hukum tersangka.(der)