GIRI MENANG – Sumiati, warga Desa Tegal Kecamatan Kuripan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumahnya di Dusun Tegal, 21 Desember lalu. Motornya dicuri oleh temannya sendiri, TDH. Motor digadai untuk modal main judi.
Kapolsek Kuripan IPDA Fahrizal Eko Suryanto menjelaskan motor diketahui hilang saat Sumiati pulang dari rumah keluarganya di kampung lain.
Ia sempat melihat motornya dibawa pelaku yang merupakan temannya. ” Pelaku ini sudah tau tempat biasa taruh kunci di tembok, ” tambahnya.
Polisi menemukan pelaku yang saat itu sedang melintas di jalan raya Dusun Dua Pelet Kuripan.” dengan sigap tim membekuk pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Kuripan,
kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor yang telah dicurinya,” Dari keterangan pelaku dia mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadai untuk modal main judi. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.(ami)