Emak-emak Asal Aceh Gagal Selundupkan Ganja 9,5 Kg

SELUNDUPKAN GANJA: Kapolda NTB, didampingi Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyelundupan ganja 9,5 Kg, yang dilakuan emak-emak asal Aceh. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Periode bulan Maret hingga April 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB ungkap 21 kasus peredaran narkotika. Salah satu yang terungkap ialah penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 9,5 kilogram (Kg), dan sabu seberat 1,1 Kg.

Ganja itu diselundupkan seorang emak-emak, atau ibu rumah tangga (IRT) bernama Yani, 37 tahun asal Gampong Pulo Batee, Desa Pulo Batee, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Aceh. Pelaku ditangkap di Lembar, Lombok Barat Minggu (2/4) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA, saat baru tiba di Lombok.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba yang ada di NTB berkat kerjasama dengan stakeholder terkait.

“Pengungkapan ini bukan hanya kerja penyidik narkoba, melainkan juga berkaitan dengan dibantu oleh masyarakat,” kata Djoko, Rabu (5/4).

Dalam 21 kasus yang terungkap, sebanyak 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 1,6 kilogram yang ditaksirkan harganya mencapai Rp 2,2 miliar. Sedangkan narkoba jenis ganja sebesar Rp 9,8 kilogram, harganya mencapai Rp 110 juta.

“Hasil dari peredaran narkotika jenis sabu dan ganja ini masih di dominasi wilayah Sumatera,” sebut Kapolda.

Disebutkan, memutus jaringan bandar narkoba bukan hal yang mudah. Kendati demikian, diyakini hal itu bukan mustahil. “Kita tidak boleh bosan mengatakan narkotika itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Baca Juga :  KUA PPAS 2023 Fokus Program Unggulan dan Bayar Utang

Sementara Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Deddy Supriadi menjelaskan, rencananya ganja 9,5 kilo gram itu akan ditransaksikan di Lombok. Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui dengan siapa orang akan menjadi temannya transaksi barang haram itu.

“Tersangka tidak tahu sama siapa dia transaksi, karena tersangka dikendalikan dari Sumatera,” ucap Deddy.

Tersangka hanya sebatas kurir, yang diimingi upah sebesar Rp 20 juta jika transaksi berhasil. Rp 20 juta itu, diluar uang transportasi sebesar Rp 4 juta. Tersangka membawa ganja itu dari Aceh ke Lombok menggunakan jalur darat. Ganja itu disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin.

“Setelah plastik dimasukkan ke dalam jerigen, kemudian ganja itu dimasukkan. Setelah itu, baru dimasukkan kecap asin. Secara sekilas, memang tidak terlihat,” bebernya.

Tersangka saat dimintai keterangan mengatakan, ia nekad menjadi kurir narkotika karena kebutuhan ekonomi.  Serta memiliki tanggungan empat orang anak. “Baru pertama kali ini, sebelumnya tidak pernah,” aku pelaku.

Dari Aceh menuju NTB, tersangka menempuh perjalanan selama 7 hari menggunakan kendaraan bus. Uang transportasi yang diberikan sebesar Rp 4 juta, diluar upah Rp 20 juta yang diimingi jika berhasil mengantarkan barang.

Baca Juga :  Hadiri Kampanye Ganjar, Dr Zul: Diundang Sebagai Sahabat

Diakui tersangka, sebelum menerima tawaran dari pemilik barang, tersangka mengetahui bahwa paketan yang akan dibawa menuju NTB itu merupakan paketan ganja. Namun karena terdesak ekonomi, penawaran diambil dan disepakati. “Saya terima sudah dalam bentuk paketan itu. Nekat demi anak,” tandasnya.

Sedangkan untuk pengungkapan narkotika jenis sabu, kata Deddy, salah satu yang diungkap dengan berat barang bukti 1.162,15 gram atau 1,1 Kg, dengan tersangka berinisial ES. Perempuan 21 tahun asal Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ini ditangkap menjelang perhelatan Word Superbike (WSBK) Maret lalu.

Awalnya, tersangka akan bertransaksi di wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Akan tetapi, melihat petugas yang melakukan pengamanan WSBK, lokasi transaksi di pindah. “Pertama di Loteng, lokasi kedua pindah Lotim. Di Lotim juga tidak jadi, akhirnya memutuskan untuk bertransaksi di Sumbawa,” kata Deddy.

Saat pindah lokasi transaksi di Sumbawa, baru ditangkap. ES ditangkap Kamis (2/3) lalu, sekitar 12.30 WITA. Ditangkal dengan berat barang bukti 1,1 kilogram. “Pengakuannya, mendapat upah Rp 15 juta,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda