Eksekutor Pembunuhan Karang Pule Diringkus

DITANGKAP: Dua terduga pelaku pembunuhan di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekrabela Kota Mataram ditangkap polisi. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pembunuhan terhadap Hayatul Ulum, 22 tahun, warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada 29 November 2020 lalu akhirnya terungkap.

Ia dibunuh dengan cara ditusuk bagian dadanya menggunakan sebilah pisau. Pelakunya diduga adalah IL, 35 tahun, warga Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dan BR, 34 tahun, warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kronologi kejadiannya yaitu korban saat itu hendak pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita. Saat sampai di depan Masjid Nurul ‘Ala Karang Pule, korban dipepet kedua pelaku. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban lalu menusuknya menggunakan sebilah pisau tepat di bagian dadanya. “Yang turun menusuk korban adalah tersangka IL. Sementara tersangka BR menunggu di sepeda motornya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi,  Rabu (24/2).

Usai menusuk korban, kedua pelaku kemudian langsung kabur. Saat kejadian beruntung ada salah satu warga yang melihat korban sehingga langsung  dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Mataram menggunakan sepeda motor. Namun tidak lama setelah sampai di RSUD Kota Mataram, korban langsung meninggal dunia.

Korban diduga kehabisan darah karena sebelum sampai RSUD Kota Mataram, korban sempat jatuh di sekitar timur kuburan Seme (Kuburan Hindu) di Pagesangan. “Sempat diberikan perawatan medis tetapi nyawanya tak tertolong,” ujar Heri.

Terungkapnya kasus ini kemudian usai dilakukan penyelidikan yang cukup lama. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana didapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku.

Meski identitas pelaku terungkap tidak serta merta mereka langsung ditetapkan sebagai pelakunya. Kepolisian memerlukan bukti valid untuk menetapkan IL dan BR sebagai pelaku pembunuhan. Berbekal pisau yang ditemukan di rumah IL, polisi kemudian melakukan investigasi ilmiah (scientific investigation). Yakni dengan melakukan tes DNA pada sebilah pisau tersebut. “Pisau yang ditemukan di rumah IL dilakukan uji forensik dan tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian ingin memastikan bercak darah di baju korban identik dengan bercak darah dipisau milik IL,” ujar Heri.

Setelah diuji hasilnya ternyata ada kecocokan. Selain dari keterangan saksi hasil tes DNA tersebut  menguatkan keterlibatan pelaku. “Pelaku kemudian kita amankan kemarin di rumahnya masing-masing dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini berencana melakukan otopsi terhadap korban. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyebab kematian korban. “Terkait waktunya kita belum bisa pastikan. Kita perlu izin dari pihak keluarga,” ujarnya.

Untuk motif pembunuhan ini, polisi juga masih terus melakukan pendalaman. Sebab sejauh ini pelaku belum juga mengakui perbuatannya. “Motifnya belum kita ketahui. Sebab pelaku belum mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Meski begitu, kata Kadek Adi, pengakuan pelaku tidak menjadi keharusan bagi pihaknya. Sebab alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 potong celana pendek warna putih, 1 potong celana panjang warna biru dongker, 1 bilah pisau dengan ukuran 11,5 cm bergagang kayu berwarna coklat, 1 buah sarung pisau, 1 buah  baju kaos lengan panjang warna abu-abu ada tutup kepalanya, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 potong baju kaos oblong, 1 potong baju lengan panjang, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N’MAX.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dengan perbuatannya ini, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (der)

Komentar Anda