Edarkan Sabu, Dua Warga Pajang Timur Diamankan

DIAMANKAN: Kedua pelaku diarahkan menuju sel tahanan, Rabu (24/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua warga Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram berinisial DH (40) dan MA (30) karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Hal itu terungkap dari adanya laporan masyarakat  bahwa di rumah DH kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan. “Begitu infonya A1 langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya DH kemarin. Saat itu ia sedang bersama MA. Keduanya kemudian kami amankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (24/2).

Dari penggeledahan tersebut polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram pada pelaku DH. Sabu tersebut diduga sisa dari yang diedarkan dan juga dikonsumsi oleh DH bersama rekannya MA. “Jadi, selain sebagai pengguna, kedua pelaku juga mengedarkan barang haram tersebut. Mereka jadi pengguna sejak beberapa tahun lalu tetapi mulai mengedarkan baru-baru ini,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu. Dari penggerebekan tersebut polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu set alat konsumsi sabu, dua HP, dan uang tunai Rp 830 ribu yang diduga hasil transaksi.

Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut di Lombok Barat. Polisi pun sedang mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal barang. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Mataram.

Keduanya dipastikan bukan residivis. Beberapa kali memang keduanya berhadapan dengan polisi, tetapi saat diamankan tidak ada barang bukti. Kedua pelaku kemudian hanya menjalani rehabilitasi. Beda dengan sekarang, selain menggunakan, kedua pelaku juga mengedarkannya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (der)

Komentar Anda