Dugaan Pungli Alsintan, Pejabat Distanak dan Ketua Poktan Diperiksa

Pungli Alsintan
DIAMANKAN: Penyidik Kejari Praya mengamankan dua unit alsintan jenis combine harvester di Kantor Ketahanan Pangan Lombok Tengah. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus dugaan pungutan liar bantuan alat sistem pertanian (pungli alsintan) Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah, makin melebar.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya tak hanya menemukan dugaan pungli semata. Tetapi, jaksa juga menemukan indikasi pemindahtanganan dua unit alsintan jenis combine harverster atau alat panen padi. Kedua unit alat panen padi ini diduga kuat dipindahtangankan Kelompok Tani ‘Beriuk Maju’ Desa Langko dan Kelompok Tan ‘Wanem’ Desa Saba Kecamatan Janapria.

Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri membeberkan, kecurigaan jaksa ini awalnya memang berkutat pada dugaan pungli semata. Tetapi, setelah ditelusuri lebih dalam ternyata makin melebar. Dua unit alat penen padi yang sebelumnya dibawa ke Pulau Sumbawa, kuat dugaan dipindahtangankan. Meski sudah dibawa kembali ke Pulau Lombok, tetapi kedua kelompok tani penerima ini masih berdalih.

Sejak diselidiki jaksa, salah satu kelompok tani ini bahkan sempat mencoba mengibuli jaksa. Mereka menyewa alsintan combine harvester lainnya di tempat lain. Sewanya per hari mencapai Rp 250 ribu, hanya untuk mengelabui penyidik.

Baca Juga :  Pungli Rp 4,5 Juta, Oknum Polisi Disidang

Tetapi, penyidik yang curiga sejak awal kemudian menemukan bukti baru. Merek paten alsintan itu dicopot dengan dugaan menghilangkan jejak. Artinya, ketika alat itu ditemukan maka tidak akan ditanda, apakah itu bantuan pemerintah atau bukan. ‘’Tapi kita temukan copotan merek alsintan tersebut,’’ ungkap Hasan, Senin kemarin (12/3).

Karenanya, sambung Hasan, jaksa langsung mengamankan sementara alat tersebut. Sekarang dititipkan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Lombok Tengah di wilayah Desa Aikmual Kecamatan Praya. Selanjutnya, penyidiknya langsung melayangkan surat panggilan untuk kedua ketua kelompok tani dan Kabid Tanaman Distanak Lombok Tengah H Jumahir. Kemarin, jaksa memeriksa H Jumahir dan Ketua Kelompok Tani Beriuk Maju Ismanto. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemindahtanganan alat tersebut.

Di mana awalnya, ketua kelompok tani ini memilih bungkam. Tetapi, setelah diintrogasi lebih dalam. Barulah mulai terkuak bahwa kuat dugaan alsintan tersebut dipindahtangankan. ‘’Kalau awalnya memang mereka bohong. Tapi kalau sekarang sudah mulai sedikit terbuka,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Ali BD Minta Pelaku Pungli Ditangkap

Selain itu, Hasan juga mengaku akan menjadwalkan pemeriksaan pihak Pemprov NTB. Karena bantuan ini langsung dari pemerintah pusat dengan taksiran harga Rp 360 juta lebih per unitnya. ‘’Kita juga akan klarifikasi pihak terkait di provinsi dan pusat,’’ tandasnya.

Hasan menambahkan, dari bukti merek yang dicopot dari alsintan itu. Ditemukan alsintan itu model CCH-200 STAR dengan berat 2490 kilogram, dan daya 61.2 hektare. ‘’Alsintan ini buatan PT Rutan,’’ pungkasnya.

Diketahui, jaksa membongkar kasus ini atas laporan masyarakat. Bahwa kuat dugaan terjadi pungli dalam bantuan alsintan tersebut. Pihak terkait melakukan sistem tebus dengan kelompok tani. Dan, untuk jenis combine harvester sendiri diduga ditebus sampai Rp 30 juta. Ini mengingat harganya mencapai Rp 360 juta lebih.

Tak hanya itu, jaksa juga menyelidiki dugaan pungli alsintan lainnya. Seperti hand tractor, dan beberapa alat sistem pertanian lainnya. (dal)

Komentar Anda