Ali BD Minta Pelaku Pungli Ditangkap

SELONG—Berbagai kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah bantuan ditanggapi serius Bupati Lotim, Ali BD. Misalnya dugaan Pungli bantuan mesin tempel yang diberikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lotim, untuk para nelayan.

Jika itu benar adanya, dia pun meminta agar pelakunya supaya segera ditangkap. Bahkan ia menyarankan mencari tau siapa  oknum yang melakukan Pungli itu. Karena  tak dipungkiri Pungli ini dilakukan oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai petugas  dari dinas terkait. “Bisa saja itu bukan orang DKP, tapi orang luar. Kalau ditangkap itu lebih bagus,” pinta Ali BD, Rabu kemarin (26/10).

Dijelaskan, sesuatu dikatakan Pungli jika orang tersebut sengaja memperlambat proses pelayanan ke masyarakat. Di balik itu mereka mencari keuntungan tertentu  untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain.

Baca Juga :  Ketua PKBM “Hayatun Nufus” Jadi Tersangka

Untuk itu persoalan ini jangan dibiarkan terus terjadi. Bahkan katanya, beberapa waktu lalu ia telah memecat sejumlah pegawai honor di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lotim, karena terbukti melakukan  praktik Pungli. “Dulu sembilan orang saya pecat di Dukcapil,” terangnya.

Pelayanan di Dukcapil menjadi perhatian serius Bupati. Bahkan informasi yang diterima, praktik Pungli di dinas itu sudah mulai kambuh lagi. Jika itu benar adanya, maka dia tidak segan-segan melakukan pemecatan, siapa pun mereka. “Disdukcapil sekarang mulai kambuh lagi, sebentar lagi saya akan pecat,” tegas Ali BD.

Sebelumnya, Sekdis Dukcapil Lotim, Azis menyangkal adanya praktik Pungli di dinas itu. Pihaknya sejak awal sudah berkomitmen  mencegah terjadinya prakti Pungli.  Baik itu dilakukan oleh oknum pegawai di dalam dinas, maupun orang luar seperti calo. Apalagi masyarakat sampai di pungut ratusan ribu.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Alsintan, Pejabat Distanak dan Ketua Poktan Diperiksa

“Pembuatan KTP selalu melalui prosedur yang ada di Dukcapil ini. Kalau disini proses pelayananya tetap melalui loket,” terang Azis.

Untuk semua hal menyangkut pembuatan KTP dan akta kelahiran membutuhkan waktu paling cepat tiga  hari hingga empat hari. Ia juga tidak membenarkan , kalau  pembuatan KTP muapun akta kelahiran melalui calo prosesnya lebih cepat,  ketimbang masyarakat datang langsung mengurus sendiri. “Itu disebabkan karena masyarakat yang sangat banyak membuat KTP maupun akta. Tidak mungkin hari itu buat langsung jadi,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda