Dua Terdakwa Korupsi PNBP Asrama Haji Didakwa Rugikan Negara Rp 484 Juta

DAKWAAN: Sidang perdana kasus dugaan korupsi PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Tipikor Senin (7/12). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Perkara tindak pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Duduk sebagai terdakwa Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak dan bendaharanya Irfan Jaya Kusuma. Sidang ini dipimpin majelis hakim Sri Sulastri dengan didampingi hakim anggota Fahrur Rauzi dan Abadi. Adapun agenda sidang yang digelar pada Senin (7/12) adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Suryawan.

Dalam dakwaannya JPU Wayan Suryawan menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Terdakwa yang dimaksud yaitu Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak dan bendaharanya Irfan Jaya Kusuma.

Disebutkan Wayan Suryawan, berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 59 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan  Pajak
yang berlaku pada Kementerian Agama, Unit Pelaksanan teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok terdapat sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu penyewaan area manasik, penyewaan penginapan, penyewaan aula, dan sumber lainnya seperti penyewaan area untuk pendirian stand, fotografi, dan peyewaan sarana berdasarkan perjanjian kerja sama. Pada tahun 2019, UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok meraih pendapatan Rp 1.471.504.279. Namun dari dana tersebut tidak semuanya disetorkan ke kas negara tapi hanya Rp 987.476.728.  Atas hal itu maka terdapat selisih dana yang belum disetorkan ke kas negara yang jumlahnya Rp 484.027.551.

Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan seluruh PNPB tersebut disebut Wayan Suryawan,bertentangan dengan Undang-undang RI Nomer 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dimana pada pasal 29 menerangkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke kas negara.

Selain itu perbuatan tersangka juga bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan RI No 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor secepatnya ke kas negara.
Usut punya usut ternyata dana yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut dipergunakan oleh terdakwa Abdurrazak bersama Irfan Jaya Kusuma untuk memperkaya diri sendiri. “Akibatnya negara rugi hingga Rp 484.027.551,”bebernya.
Usai JPU Wayan Suryawan membacakan dakwaan sidang kemudian ditunda hingga pekan depan. (der)

Komentar Anda