Dua Pengecer Sabu Ditangkap

GELEDAH: Polisi menggeledah badan pelaku untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pengecer sabu asal Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis malam (5/1), sekitar pukul 21.00 WITA.

Keduanya yakni NJ pria 33 tahun dan KD pria 23 tahun. “Keduanya kami tangkap saat akan transaksi,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (6/1).

Berdasarkan keterangan NJ yang berhasil dihimpun koran ini, sabu tersebut diambil dari salah seorang di wilayah Abian Tabuh, seharga Rp 200 ribu. Lalu dibagi menjadi empat poket. Per poket akan dijual Rp 100-150 ribu. “Uangnya saya mau pakai nebus motornya KD, udah kami gadai Rp 500 ribu,” aku pelaku.

Keduanya ditangkap di sebuah gang di Abian Tubuh yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi. Saat digeledah, petugas mendapati satu plastik klip yang diduga sabu, uang tunai Rp 150 ribu, serta alat komunikasi. “Ada empat poket yang berhasil kami amankan,” ucapnya.

Tak cukup sampai di situ, petugas kembali menggeledah rumah NJ. Di sana berhasil ditemukan barang bukti berupa alat konsumsi, pipa kaca, gunting dan alat komunikasi. “Semuanya sudah kami amankan di Mapolresta Mataram,” ujarnya.

Polisi melakukan pengembangan di rumah asal pelaku mengambil barang. Akan tetapi, pemilik barang tidak ada. “Iya, pemilik barang masih kami buru, identitasnya juga sudah kami ketahui,” sebutnya.

Sabu yang berhasil didapatkan dari tangan kedua pelaku 1,82 gram bruto. “Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda