Dua Pekan, 22 Pelaku Kejahatan di Loteng Ditangkap

DIAMANKAN: Inilah para tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (14/8). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASatreskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus 22 pelaku kejahatan yang terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Jaran Rinjani yang berlangsung selama dua pekan terakhir ini.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menegaskan dari 22 pelaku yang berhasil diamankan ini, lima orang diantaranya merupakan target operasi (TO) dan para pelaku ditangkap dari 15 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 6 LP kasus curat, 3 LP kasus curas dan 6 LP curanmor. Para pelaku yang berhasil ditangkap ini kebanyakan spesialis yang kerab meresahkan masyarakat. “Dari 22 pelaku yang berhasil kita tangkap ini terdiri dari enam tersangka kasus curat bersama 4 penadah, 3 tersangka kasus curas. Kemudian ada juga 6 tersangka kasus curanmor bersama 3 penadah,” ungkap AKBP Iwan Hidayat saat melakukan konfrensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Senin (14/8).

Para pelaku yang ditangkap saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan mereka akan dikenakan dengan pasal yang berbeda-beda. Yang mana pelaku curat dan curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pelaku curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sementara kalau penadah akan kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  108 Pejabat Eselon IV Pemkab Lotim Kena Rombak

Disebutkan, para pelaku ini melancarkan aksinya di berbagai wilayah di Lombok Tengah dan lebih banyak dilakukan di wilayah selatan. Sasaran dari pelaku ini juga bermacam- macam, salah satunya ada juga yang menyasar wisatawan asing yang sedang berlibur di wilayah selatan. “Makanya kita himbau tidak hanya kepada             WNA tapi masyarakat secara umum kalau berpergian misalkan saat memarkirkan kendaraan maka harus menggunakan kunci pengaman ganda. Terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat yang sepi,” sebutnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menambahkan, selain berhasil menangkap 22 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti 11 kendaraan berbagai merk dan lima buah HP milik korban. Bahkan dari 22 pelaku ini, petugas juga terpaksa melumpuhkan dua orang pelaku karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. “Ada dua orang yang terpaksa kita lumpuhkan dan mereka ini rata-rata spesialis, sementara untuk barang bukti yang berhasil kita sita ini kita kembalikan kepada para korban. Saat ini dari 11 kendaraan yang kita amankan, 5 diantaranya langsung kita serahkan kepada korban. Sementara sisanya masih menjadi barang bukti untuk dilakukan pengembangan kepada para tersangka yang kita amankan,” timpalnya.

Baca Juga :  Tujuh Jabatan Kadis Kosong, Dewan Minta Pemda Segera Pansel

Pihaknya tidak menafikan para pelaku yang ditangkap ini lebih banyak melancarkan aksinya di wilayah selatan dan bahkan menyasar para wisatawan. Sehingga pihaknya memastikan meski operasi jaran sudah selesai namun penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan. “Yang jelas para tersangka ini masih terus dilakukan pengembangan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda