dr. Langkir Sebut Uang Korupsi RSUD Praya Mengalir ke Jaksa Hingga Bupati

BERSAKSI: Terdakwa dr. Langkir duduk di kursi persidangan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, Kamis (25/5). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Terdakwa mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir menyebut sejumlah pihak yang menerima aliran dana korupsi RSUD yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Langkir saat menjadi saksi persidangan terdakwa Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara, Kamis (25/5) kemarin.

Dalam kesaksiannya, Langkir mengakui dari 100 persen dana RSUD, 25 persennya diambil. Sedangkan 75 persennya diperuntukkan ke dana taktis. Dana yang diambil itu, pengakuannya bukan digunakan untuk pribadi, melainkan diberikan kepada orang lain yakni oknum jaksa, kemudian untuk biaya kampanye Pemilu 2020, pemenangan sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan ada juga masuk ke kantong oknum Anggota DPRD Loteng. “Rp 20 juta ke jaksa. Itu jumlah kalkulasi saja, karena sering kali meminta,” katanya.

Bahkan, Langkir secara terang-terangan menyebut bahwa pernah memberikan uang kepada oknum jaksa menjabat sebagai Kasi Datun. “Dia minta, alasan anaknya lagi sakit,” bebernya.

Baca Juga :  JPN Kejati NTB Panggi PT GTI

Dana yang mengalir untuk kampanye pemilu, Langkir mengaku tidak ingat nominal pastinya. “Saya lupa,” sebutnya.

Sedangkan yang mengalir untuk persidangan gugatan pemenangan sengketa pemilu, Langkir menyebut dirinya diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, yang diberikan sebesar Rp 100 juta. “Saya berikan kepada ajudan Bupati,” akunya.

Semua uang itu, diakui Langkir bukan uang pribadinya. Melainkan uang yang berasal dari dana RSUD yang diambilnya. “Makanya saya ambil 25 persen. Tidak mau saya pakai uang pribadi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Kerugian negara itu muncul dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 890 juta.

Kejari Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 ini. Di antaranya Direktur RSUD, dr. Muzakir Langkir bersama dua bawahannya Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara.

Baca Juga :  50 Pegawai Disdag Mataram Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi DBHCHT 2022

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda