JPN Kejati NTB Panggi PT GTI

Tomo Sitepu (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melayangkan panggilan ke PT Gili Trawangan Indah (GTI) guna memperjelas soal kontrak kerja sama dengan Pemprov NTB.

Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu mengatakan bahwa pemanggilan terhadap PT GTI adalah merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan jaksa pengacara negara (JPN) Kejati NTB dengan Pemprov NTB. Dimana pada pertemuan tersebut JPN Kejati NTB menawarkan dua opsi kepada Pemprov NTB.

Opsi pertama yaitu putus kontrak PT GTI dengan alasan wanprestasi. Tetapi konsekuensinya Pemprov NTB berpeluang untuk digugat oleh PT GTI. Kemudian opsi kedua yaitu melakukan perubahan bentuk kontrak dengan klausul tertentu. Misalnya, memperhatikan aspek perekonomian, kepariwisataan, dan optimalisasi aset. “Ternyata dalam perkembangannya Pak Gubernur itu melihat kalau misalnya diputus maka mudharatnya lebih banyak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Aikmel Ditahan

Untuk itu, pihak pemprov mempertimbangkan untuk memilih opsi kedua yaitu melakukan perubahan bentuk kontrak kerja sama. Hanya saja sebelum sebelum mengambil keputusan tersebut perlu ada kajian terlebih dahulu dari beberapa aspek. Seperti aspek perekonomian, kepariwisataan, dan optimalisasi aset. “Kita juga harus melihat kesiapan dari PT GTI sendiri. Jangan nanti kita berpikir untuk perpanjangan kontrak tetapi mereka tidak siap. Untuk itu kita perlu panggil PT GTI untuk mengetahui kesiapannya. Kalau tidak salah hari Selasa besok mereka datang,” beber Tomo.

Baca Juga :  Ada Unsur Pungli, Organda Minta E-Tiket Penyeberangan Ditinjau Ulang

Kesiapan tersebut kata Tomo dilihat dari seperti apa rencana pembangunan PT GTI di lahan tersebut. PT GTI diharapkan tidak lagi pada rencananya yang dulu akan membangun 150 contages. Tetapi ada perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. “Harus ada perubahanlah,” ujarnya.
Kemudian yang tak kalah penting, kata Tomo, jika PT GTI serius maka harus bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki modal untuk membangun. “Jadi harus ada jaminan investasi. Nanti kalau sudah perpanjang kontrak tahu-tahunya dia tidak ada modal kan susah lagi,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda