50 Pegawai Disdag Mataram Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi DBHCHT 2022

GIRI MENANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menjadi fokus DPRD Lobar yang sebelumnya telah menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Lobar beberapa waktu lalu. “Putusan MK itu sah dan mengikat, jadi tidak perlu ada paripurna lagi. Undang-Undang itu lebih tinggi,” demikian disampaikan ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah ketika dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Kendati belum adanya surat turunan dari Mendagri, Nurhidayah menegaskan bahwa bahwa putusan MK tersebut telah membatalkan semua keputusan yang ada, termasuk juga membatalkan keputusan DPRD Lobar dalam paripurna dewan sebelumnya. “Masa jabatan Bupati Lobar itu batal dipotong, dan tetap akan berakhir pada April 2024 mendatang,” tegasnya.

Lalu bagaimana dengan pengusulan Penjabat Bupati Lobar yang telah dilakukan? Politisi Partai Gerindra itu dengan santai menjawab bahwa kendati pengusulan sudah ada, namun waktunya bisa dimundurkan. “Kalau itu kan bisa dimundurkan, walaupun pengusulan dua nama dari lembaga sudah ada,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang MotoGP, 22.223 Kamar Hotel Bintang Hingga Homestay Sudah Dipesan

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) NTB H. Lalu Winengan juga menyampaikan bahwa Hj. Sumiatun dilantik pada tahun 2019. Secara aturan, maka masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 mendatang. Kendati sempat ada pemotongan, namun putusan MK membatalkan pemotongan masa jabatan itu. “Artinya, sidang apapun yang telah dilaksanakan di DPRD Lobar itu batal demi hukum, tidak perlu ada pencabutan, dan tidak perlu pula ke Jakarta (Mendagri) untuk menyusul surat turunan,” tegasnya.

Dia pun sempat mengkritisi para politisi Lobar di gedung parlemen Giri Menang yang terkesan responsif menyikapi pemotongan masa jabatan Bupati Lobar Hj. Sumiatun. “Kebiasaan kita di Lobar ini responsif, Bupati belum ada Pj-nya, dilakukan sidang paripurna pengumuman usul pemberhentian. Sebenarnya itu tidak perlu dilakukan, karena itu belum waktunya menurut Biro Pemerintahan di Kemendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Ajukan Pinjaman ke SMI

Pj Sekda NTB Fathurahman mengatakan pihaknya sudah menerima instruksi Kemendagri terkait putusan MK tersebut. Dimana sesuai putusan MK, maka pungusulan calon Pj Bupati Lobar yang sedianya menggantikan jabatan Bupati Lombok Barat, Hj Sumiatun, otomatis gugur. Seperti diketahui, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan itu, Pemprov NTB telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lobar.

Adapun kandidat yang diusulkan Pj Gubernur NTB Lalu Gita, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kependudukan Catatan Sipil atau (DPMPD Dukcapil) NTB, Ahmad Nur Aulia, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, dan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB, Hendra Saputra.” Sudah kita tarik (usulan nama Pj Bupati Lobar). Itu otomatis gugur, sesuai keputusan MK, yang berlaku atau habis masa jabatannya di April 2024. Sudah ada dari Mendagri, dan ini dari Karo Pemerintahan,” terangnya.(ami)

Komentar Anda