DPRD Tidak Satu Suara Soal Penjualan Aset

Ilustrasi Penjualan Aset

MATARAM – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan menjual aset di Bandara Internasional Lombok (BIL) mendapat reaksi pro kontra.

Anggota DPRD NTB ada yang menolak keras dan ada pula memberikan dukungan. Jika Fraksi Gerindra dan PDI-P memberikan sikap tegas untuk menolak penjualan aset, berbeda halnya dengan komisi II DPRD dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang memberikan kesan positif tekait keputusan pemprov itu.

Ketua Komisi II DPRD NTB, H Lalu Jazuli Azhar mengaku sangat setuju dengan penjualan aset di BIL. Keputusan tersebut sangat tepat diambil oleh pemprov, demi menjaga daerah dari kerugian yang tidak diharapkan. “Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi memang kita harus jual aset itu,” ucapnya kepada Radar Lombok, Senin kemarin (14/11).

Dikatakan, telah ada aturan yang mengharuskan urusan bandara menjadi urusan pemerintah pusat. Atas dasar aturan tersebut, semua aset maupun investasi  pemprov maupun pemerintah kabupaten mau tidak mau wajib menyerahkannya secara sukarela ke pusat. Hal yang sama akan terjadi dengan aset Pemprov NTB  di BIL. Apabila aset tersebut tidak dijual maka akan diambil oleh pemerintah pusat.  “Jadi investasinya tidak dikembalikan ke pemda, inilah yang membuat kekhawatiran. Makanya pemprov putuskan untuk dijual,” ujar Jazuli.

 Kondisi saat ini menurutnya memang dilema. Namun jika kondisinya memang seperti itu maka keputusan harus cepat diambil. “Tentu kita tidak mau daerah rugi, makanya jual saja aset itu mumpung masih ada kesempatan,” kata Jazuli yang saat ini sedang melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah.

 Diperjelas terkait aturan mana yang dimaksud, Jazuli tidak bisa memberikan jawaban. Informasi tersebut ia peroleh dari para wakil rakyat lainnya. “Coba dikonfirmasi ke Pak Mori Hanafi soal aturan itu, saya masih di Makasar soalnya ini,” kilahnya.

Baca Juga :  Dokumen Aset Leong Masih Berserakan

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi saat dimintai tanggapannya terkait penjualan aset lebih memilih untuk diam. Begitu juga dengan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda dan pimpinan dewan lainnya enggan memberikan tanggapan.

Alasan adanya aturan yang mengharuskan daerah menyerahkan aset di bandara ke pemerintah pusat juga sempat dimunculkan oleh beberapa politisi Udayana. Aturan yang dicomot yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Namun apabila diteliti lebih jauh, semua aturan yang disebutkan tersebut tidak ada disebutkan aset pemda di bandara harus diserahkan ke pusat.

Terpisah, ketua Fraksi PAN yang juga ketua komisi I DPRD NTB, Ali Achmad setuju dengan penjualan aset. Menurutnya, sejak lama semua aset tersebut tidak pernah memberikan manfaat untuk daerah. “Daripada mubazir lebih baik dijual saja,” katanya.

Selama ini aset pemprov tidak pernah bisa berkembang. Sementara daerah membutuhkan banyak uang untuk membangun. “Saya sih obyektif saja, menjual aset jauh lebih bermanfaat. Terus uangnya masukkan ke APBD untuk dipakai ke hal yang lebih produktif,” ujar Ali.

Berbeda halnya dengan ketua Fraksi PKB H Lalu Pelita Putra. Pria asal Lombok Tengah ini mengingatkan gubernur untuk memikirkannya kembali. Dalam hal aset daerah, sangat dibutuhkan prinsip kehati-hatian sebelum dilepas atau dijual.

Pelita menyarankan pemprov untuk belajar dari daerah-daerah lain yang pejabatnya banyak terjerat hukum akibat melepas aset. “Tidak bisa dijual begitu. Kajiannya harus jelas, manfaat dan mudaratnya dipertimbangkan lagi. Marilah belajar dari kasus di daerah lain atau seperti di Kalimantan Selatan,” ucap Pelita.

Baca Juga :  Banyak Aset Pemda Lombok Timur belum Bersertifikat

Meskipun persetujuan DPRD NTB belum dikantongi, namun uang dari hasil penjualan aset di BIL telah dimasukkan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Hal ini tentu saja akan sangat mengganggu kondisi keuangan daerah nantinya, bila DPRD tidak memberikan persetujuan.

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan aset dengan nilai di atas Rp 5 miliar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. “Kita sudah masukkan ke KUA-PPAS, saya dengar PT Angkasa Pura juga setuju,” ungkap Sekretaris Daerah, H Rosiady Sayuti kepada wartawan, kemarin.

Terkait dengan nilai aset yang menyusut dari Rp 114 pada tahun 2013 menjadi Rp 106 pada tahun 2016, Rosiady menganggap hal itu wajar. Pasalnya, aset yang berupa bangunan memang sifatnya menyusut. “Biasa itu menyusut. Niat awalnya dulu kan kita membangun disana untuk memacu Angkasa Pura, tapi belakangan mereka mau beli. Ya kita jual, saya yakin kalau hasilnya masuk ke daerah tidak akan jadi masalah,” yakinnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra  Hamja mengaku sangat tidak setuju dengan penjualan aset di BIL. Apabila aset dijual, uang yang didapatkan akan habis. Sedangkan apabila dikelola bisa mendatangkan pundi-pundi yang bisa masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun sampai kiamat.

Penolakan juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD NTB, Made Slamet. Aset di BIL merupakan alat bargaining (posisi tawar) dan alat control daerah pada pengelola. Tetapi apabila daerah tidak memiliki bergening lagi, maka harkat dan martabat masyarakat NTB tidak ada lagi. (zwr)

Komentar Anda