DPRD Panggil Disnaker dan Imigrasi

MATARAM – Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB yang dideportasi dari   Malaysia membuat anggota DPRD NTB angkat bicara.

Persoalan ini terjadi setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang. Wakil Ketua Komisi V yang membidangi masalah TKI, HMNS Kasdiono mengatakan, persoalan TKI setiap tahun tidak jauh dari deportasi dan derita di tanah rantauan. Niat untuk merubah nasib hidup dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mengeruk keuntungan saja. "Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi, hari Selasa kami panggil semuanya," tegas Kasdiono kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (14/8).

Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB dan Kantor Imigrasi menjadi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas maraknya TKI ilegal. Pahlawan devisa menjadi korban kebobrokan sistem yang tidak mengedepankan kepentingan rakyat. Kasdiono sendiri memastikan akan memanggil Disnakertrans dan Imigrasi Klas I Mataram untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi. Imigrasi dengan mudahnya mengeluarkan paspor sehingga pemalsuan dokumen semakin marak. Modus TKI menjadi pelancong sebenarnya sudah diketahui tapi tetap dibiarkan begitu saja. "Sudah ribuan TKI kita dideportasi tahun ini,  kita selesaikan masalah ini hari Selasa," ujarnya.

Baca Juga :  KLU Jadi Pilot Project Penanganan TKI

Komisi V kata Kasdiono, belum memanggil Imigrasi karena mendapatkan informasi Pemprov yang akan meminta kejelasan kepada pihak Imigrasi. Terlebih lagi, yang telah berbicara akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi adalah Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin. Sayangnya orang nomor dua di NTB tersebut sampai detik ini belum berbicara tentang TKI ilegal dengan pihak Imigrasi.

Kantor Imigrasi tidak bisa dilepas dari maraknya TKI ilegal asal NTB. Berdasarkan data yang ada, TKI dideportasi karena over stay dan tanpa dokumen. Over stay disini sangat banyak, itu disebabkan izin tinggal seseorang sebagai wisatawan yang berlaku hanya 3 bulan, tetapi pada kenyataannya datang ke Malaysia untuk bekerja selama bertahun-tahun. "Saya sudah minta juga ke Kementerian Tenaga Kerja agar segera rapat koordinasi lintas kementerian, karena masalah paspor ini ranahnya Kementerian Hukum dan HAM," kata Kasdiono.

Baca Juga :  Mengenal Endri Susanto, Mantan TKI Pendiri Endri Foundation

Kantor Imigrasi Klas I Mataram selalu berdalih memberikan paspor ke masyarakat karena merupakan hak setiap orang mendapatkan paspor. Pihak Imigrasi tidak mau peduli apakah paspor tersebut sesuai atau tidak.

Kasdiono benar-benar gerah dengan nasib TKI asal NTB. Orang rela meninggalkan kampung halaman dan keluarganya demi merubah hidup menjadi lebih baik, tapi malah dijebak oleh pihak-pihak yang bekerja tidak menggunakan hati. "Semua harus kita bongkar, ini sekarang saya pastikan ya hari Selasa kita bongkar kebobrokan ini," tutupnya.

Nasib TKI asal NTB memang sangat memprihatinkan. Belum lama menjadi korban tenggelamnya kapal, TKI asal NTB terus dideportasi. Pada hari Jum’at lalu (5/8) sebanyak 60 TKI tiba di Provinsi NTB karena dideportase. Sehari setelah 60 orang tersebut tiba di kampung halamannya, lagi 8 TKI asal NTB diusir dari Malaysia pada hari Sabtu (6/8).  (zwr)

Komentar Anda