DPP PBB Keluarkan SK PAW Lalu Arif Rahman Hakim

H Lalu Arif Rahman yang coba dikonfirmasi kaitan dengan SK PAW ini tidak memberikan respons. (met) F-Legewarman (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Dewan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah, H Lalu Arif Rahman Hakim. SK DPP PBB dengan Nomor: SK.PP/2325/2023 ditandatangani langsung oleh ketua umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Sekertaris Jendral Ir Afriansyah Nor.

Surat keputusan yang ditandatangani 25 Juli 2023 lalu memutuskan H Lalu Arif Rahman akan digantikan oleh Alimuddin. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PBB merupakan kewenangan DPC Partai Bulan Bintang (PBB). Bahwa proses PAW H Lalu Arif Rahman sebagai anggota DPRD Lombok Tengah yang dilakukan DPC PBB Lombok Tengah telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal partai. Hal ini karena H Lalu Arif Rahman dianggap mengundurkan diri dan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota partai, sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Bulan Bintang.

Baca Juga :  Semua Anggota DPRD Loteng Didesak Tes Urine

Atas dasari itulah DPP mengeluarkan SK guna penetapan dan pengesahannya.
Dalam SK tersebut diputuskan untuk menarik dan memberhentikan H Lalu Arif Rahman dari status dan jabatannya sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 dan menetapkan Alimuddinn sebagai PAW. “Ya (sudah keluar SK PAW H Lalu Arif Rahman,” ungkap Ketua DPC PBB Lombok Tengah, Legewarman kepada Radar Lombok, Minggu (30/7).

Hanya saja, pihaknya belum menjelaskan secara detail alasan dari pengunduran diri H Lalu Arif Rahman tersebut. Meski beredar informasi bahwa H Lalu Arif Rahman diberhentikan dari anggota DPRD Lombok Tengah ini, karena yang bersangkutan diduga tidak bersedia untuk dicalonkan di DPRD Provinsi NTB. Bahkan Legewarman mengaku belum mengetahui alasan yang pasti penyebab PAWA ini. “Saya kurang tahu alasan yang pasti,” singkatnya.

Baca Juga :  Jaksa Masih Dalami Pengakuan Dokter Langkir

Pihaknya tidak menafikan jika sebelumnya H Lalu Arif Rahman ingin tetap bertahan di DPRD Lombok Tengah, namun partai tidak mengizinkan. Mengingat yang bersangkutan sudah tiga periode jadi DPRD kabupaten. Dengan sudah adanya SK PAW tersebut, oleh DPC PBB sudah menyerahkan SK tersebut ke Sekretariat DPRD Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti. “Pernah saya dapat informasi katanya mau balik ke kabupaten (nyaleg DPRD kabupaten), tapi tidak diizinkan partai karena sudah tiga periode di kabupaten.

Makanya pada 22 Juli lalu yang bersangkutan mengundurkan diri (dari PBB) dan jarak sehari, SK PAW langsung keluar dari DPP. Saat ini, tahapan selanjutnya proses PAW sudah diajikan ke Sekretariat DPRD yang nantinya akan diteruskan ke KPU dan beberapa tahapan lainnya,” terangnya.

Komentar Anda