Dosen Gadungan Akui Setubuhi Sejumlah Mahasisiwi

JALAN: Terlapor FA (sebelah kanan) dan penasihat hukumnya (sebelah kiri) berjalan menuju ruang penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–FA, dosen gadungan yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi di berbagai perguruan tinggi Kota Mataram, mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu. “Iya, terlapor mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan,” ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan, Kamis (25/8).

Kendati terlapor sudah mengkui perbuatan, kasus dugaan pelecehan ini belum beranjak ke tahap penyidikan. Hal itu karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti mengenai unsur tindak pidananya. “Masih dalam penyelidikan, masih kita fokuskan untuk pembuktian unsur pidana,” katanya.

Jika unsur pembuktian sudah dinyatakan lengkap, baru akan dilakukan gelar perkara. Dan statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelum dosen gadungan tersebut dipanggil, korban yang sudah diperiksa sekitar lima orang. Untuk pemanggilan keterangan selanjutnya, Teddy belum memastikan, karena perlu menganalisa alat bukti yang sudah dikumpulkan terlebih dahulu. “Untuk pemanggilan keterangan selanjutnya nanti kita lihat, apakah sudah cukup alat buktinya atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Lansia Tertangkap Edarkan Sabu

Terlapor sendiri menjalani pemeriksaan pada 8 Agustus kemarin. Terlapor mengindahkan pemanggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya, Andra Azizi. Dan penasihat hukumnya saat dimintai keterangan pada waktu itu, mengakui bahwa kliennya tengah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda NTB.

Kasus ini mencuat, setelah para mahasiswi yang menjadi korbannya mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), dan melaporkannya ke Polda NTB Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya mencantumkan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga BKPH Unram melayangkan laporan untuk kedua kalinya.

Baca Juga :  Suami Peragakan Adegan Tusuk Leher Istri Hingga Tewas

Kedua ini, laporannya berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP. Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima di antaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Bagi korban yang sudah disetubuhi ini, terduga pelaku sudah melakukannya hingga empat kali ke salah satu korban.

Aksi yang dilakukan terduga mulai Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga. Sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan terduga. (cr-sid)

Komentar Anda