Diundang Klarifikasi, Panitia Silaturahmi Kiai Ma’ruf Tak Hadir

Silaturahmi Kiai Ma’ruf
PELANGGARAN : Bawaslu menemukan ada atribut kampanye Capres Cawapres Nomor Urut 1 Jokowi-Ma’ruf terpasang di lokasi silaturahmi Kiai Ma’ruf Amin di Ponpes NW. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Menindaklanjuti indikasi dugaan kampanye pada kunjungan Kiai Ma’ruf Amin di Pondok Pesantren (Ponpes) NW Anjani Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu, Bawaslu Lotim melayangkan undangan klarifikasi kepada panitia silaturahmi tersebut. Sayangnya seperti diungkapkan Anggota Bawaslu NTB Divisi SDM dan Organisasi, Itratif, pihak yang diundang tak hadir. “Klarifikasi dijadwalkan Rabu (31/10) kemarin di Bawaslu Lotim. Tetapi panitia Silaturahmi tersebut tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,” terangnya, Jumat kemarin (2/11).

BACA JUGA: Bawaslu NTB Bakal Tegur Panitia Silaturahmi Kiai Ma’ruf

Bawaslu sendiri lanjut Itratif akan mengklarifikasi panitia terkait dengan ditemukannya spanduk yang menampilkan pasangan Capres-Cawapres, Jokowi-Ma’ruf, lengkap dengan nomor urutnya. Selain itu dalam spanduk tersebut juga tertulis nama kegiatan acara yakni silaturahmi dengan calon wakil presiden Prof. Dr. Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Debat Pilpres, Kiai Ma’ruf Dilatih Biar Jago Gimmick

Ditegaskan Itratif, tidak boleh ada kampanye di ponpes, karena ponpes merupakan lembaga pendidikan. Terkait temuan spanduk dimaksud, maka Bawaslu Lotim berencana mendalami. Karena dalam surat pemberitahuan kegiatan, hanya disebutkan silaturahmi saja, tak disebutkan kampanye . Karena dalam surat pemberitahuan tidak disebutkan kampanye, maka Bawaslu juga tidak sempat melakukan pencegahan.

Kendati begitu, ia menyatakan, Bawaslu akap tetap mendalami dugaan pelanggaran dalam silaturahmi Kiai Ma’ruf di Ponpes NW Anjani.

Baca Juga :  Debat Pilpres, Kiai Ma’ruf Dilatih Biar Jago Gimmick

BACA JUGA: Dukungan Jokowi Terus Mengalir di NTB, Tim Prabowo Sandi Tak Gentar

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk dihadiri. Jika nanti dalam telaah dan kajian Bawasalu ada pelanggaran berupa kegiatan kampanye di ponpes, maka Bawaslu akan memberikan teguran. “Sanksi dari kampanye di lokasi yang dilarang hanya teguran saja. Jika terbukti pasti kita layangkan teguran ini,” tandasnya.

Sementara untuk kunjungan Kiai Ma’ruf di Ponpes NW di Pancor, Bawaslu tidak menemukan adanya indikasi kampanye. “Dalam aturan jelas tidak diperbolehkan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan. Pondok pesantren itu masuk kategori lembaga pendidikan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda