Ditahan, Dua Kepala Desa Diberhentikan

HM Juaini Taufik
HM Juaini Taufik (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menahan dua orang kepala desa. Mereka adalah  Kepala Desa Pringgabaya Utara, Zulkarnain dan Kades Mendana Raya, Muas. Penahanan keduanya itu karena terbelit kasus berbeda setelah status mereka ditetapkan sebagai tersangka.

BACA: Kades Pringgabaya Utara dan Mendana Raya Ditahan

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (dpmd) Lombok Timur, HM Juaini Taufik mengatakan, bagi kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi langkah pemerintah kabupaten akan menindaklnjuti dengan pemberhetian sementara sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Dalam proses pembuatan SK pemberhentian sementara itu, nantinya akan  dibarengi dengan penunjukkan pelaksana tugas agar proses pemerintahan di desa tetap berjalan,” katanya kepada Radar Lombok, kemarin (26/11).

Dengan ditahannya dua kepala desa ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Sehingga dalam waktu dekat akan ada pemberitahuan secara resmi dari kejaksaan ke pemerintah Lombok Timur. “Dengan dasar pemberitahuan resmi dari kejaksaan akan diberikan SK pemberhentian sementara,” katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini dari 239 desa yang ada di kabupaten Lombok Timur, katanya, hingga saat ini baru sebanyak empat desa yang tersangkut dengan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Sehingga ia mengingatkan tentang pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, terutama dari sisi pengolaan dana desa. “Saya hanya bisa mengimbau agar kepala desa hati-hati dalam mengelola dana desa dengan baik,”ujarnya.

Baca Juga :  Pelantikan 53 Kades Lotim Terpilih

Untuk Kades Pringgabaya Utara Zulkarnain, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar program agraria nasional (pungli prona) subsidi sertifikat gratis. Sedangkan Kades Mendana Raya Muas sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa.

Kasi Pidsus Kejari Lotim, Wasita mengatakan penahanan kedua tersangka setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap hingga kemudian dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti. Penahanan keduanya pun berlangsung di hari yang berbeda. ‘’Kades Pringgabaya Utara kita lakukan penahanan hari Senin. Sedangkan Mendana Raya penahananya hari Kamis,‘’ ungkap Wasita.

Proses selanjutnya, kedua tersangka untuk sementara dititip di Rutan Selong. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari kedepan terhitung sejak mulai dilakukan penahanan. Selama kurun waktu itu, jaksa penuntut sedang berupaya untuk merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka supaya bisa segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan. ‘’Minggu depan kita rencanakan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,‘’ singkat dia.

Baca Juga :  Kades Serage Diaktifkan Kembali

Sementara berkaitan dengan Kasus pungli prona Kades Pringgabaya Utara, Zulkarnain sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya itu. Dia mengaku memang telah melakukan pungutan ke warganya untuk pembuatan sertifikat prona. Namun pungutan terhadap warganya itu berdasarkan kesepakatan bersama dan itu pun juga sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘’Dan warga sama sekali tidak ada keberatan. Kalau ada yang ada warga keberatan, warga yang mana. Selain itu, proses pemungutan juga telah melalui musyawarah dengan semua pihak terkait yang ada di desa,‘’ ujar dia.

BACA JUGA: Warga Pringgabaya Hadang Truk Pengangkut Pasir

Namun apa yang menjadi kebijakannya terangnya dimanfaatkan oleh oknum lawan politiknya untuk menyeretnya ke ranah hukum. Sebagai warga negara yang baik tentunya akan mematahui semua proses hukum yang sedan berjalan. Bahkan dirinya pun siap akan membuktikan jika dirinya sama sekali memang tidak pernah pungli seperti apa yang telah dituduhkan. ‘’Saya akan terus menuntut keadilan. Karena uang itu sama sekali tidak pernah saya ambil dan gunakan untuk keperluan pribadi,‘’ tandasnya. (wan)

Komentar Anda