Dishublutkan Rencanakan Penarikan Restribusi Sepeda

SEPEDA : Sepeda merupakan alat transportasi utama di kawasan wisata Gili Trawangan yang sampai saat ini belum menghasilkan keuntungan kepada daerah dan belum diatur parkirnya (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Ribuan sepeda yang menjadi alat transportasi utama di kawasan wisata Gili Trawangan menjadi salah satu sumber usaha yang menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku usaha jasa penyewaan.

Meski jasa penyewaan sudah berlangsung bertahun-tahun tapi belum bisa menyumbang sumber pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini diakui langsung Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Lombok Utara Agus Tisno kepada Radar Lombok pada saat ditemui di kantornya, Rabu kemarin (26/7). Disebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan Seksi Lalu Lintas Bidang Perhubungan Darat beberapa waktu lalu, pihaknya mencatat sebanyak 10 ribu lebih sepeda yang beroperasi di Trawangan. “Jumlah ini tentu sangat banyak sekali di Trawangan, namun sampai saat ini belum bisa menghasilkan PAD,” akunya didampingi Kasi Lalu Lintas Andy.

Dikatakan, ribuan sepeda yang beroperasi dimiliki puluhan pengusaha. Satu pengusaha penjual jasa penyewaan ini memiliki ratusan sepeda yang setiap hari beroperasi digunakan oleh para wisatawan mancanegara. Dari jasa usaha penyewaan, tentu para pelaku pengusaha mendapatkan keuntungan karena tidak perlu mengeluarkan biaya operasional maupun mengeluarkan retribusi ke daerah.

Baca Juga :  Tidak Ada Stigma Tiga Kekuatan di KLU

Diakui, bahwa alat transportasi sepeda ini merupakan salah satu sumber potensi PAD baru. Maka dari itu, pihaknya akan segera mengutus jajarannya untuk belajar ke daerah lain. Bagaimana sistem pungutan, mulai dari pembuatan regulasi hingga tahap sosialisasi kepada pengusaha jasa penyewaan. Karena, alat transportasi cidomo di Trawangan sudah diatur penarikan retribusinya. “Kami akan segera belajar ke daerah lain untuk mengetahuinya sistem pungutannya,” terangnya.

Regulasi yang akan dibuat rencananya, apakah berupa peraturan bupati (perbup) atau surat keputusan (SK) bupati. Akan tetapi, menurut Agus yang paling cocok adalah perbup. Dengan adanya aturan, nanti akan bisa mengatur apa jenis sepeda, kualitas sepeda, jumlah batasan sepeda yang boleh beroperasi, parkir sepeda di tepi jalan, dan besaran penarikan retribusinya. Selain itu, yang juga akan diatur berapa biaya sewa sepeda per jam atau sehari supaya jasa penyewaan seragam dengan pengusaha lainnya. “Intinya kita ingin mengatur, bukan melarang,” tandasnya.

Baca Juga :  UPTD Ogah Angkut Sampah Pasar Tanjung dan Pemenang

Jika sepedanya tidak layak, maka pengusaha harus memperbaikinya guna memberikan jasa penyewaan yang nyaman dan aman sehingga tidak menimbulkan cedera atau bahaya lainnya. Kondisi saat ini sangat diakui parkir sepeda masih sembarangan sehingga sangat mengganggu kenyamanan wisatawan lain. Apalagi kondisi jalan yang kecil kemudian ditambah dengan keramaian wisatawan dan alat transportasi cidomo pun cukup mengganggu. “Jangan sampai transportasi berbenturan sehingga mengganggu kenyamanan wisatawan,” tandasnya.

Pihaknya sendiri menargetkan tahun ini akan fokus pada regulasi. Baru tahun depan akan melakukan tahapan sosialisasi dan langsung melakukan pungutan kepada pengusaha. Pihaknya sendiri berharap agar para pengusaha ini bisa membentuk asosiasi dan koperasi seperti halnya alat transportasi cidomo. “Ini yang kita harapkan, mungkin para pelaku usaha akan menyambut baik,” harapnya. (flo)

Komentar Anda