
TANJUNG–Sampah di Pasar Tanjung dan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) berserakan tak terurus. Sontak hal ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dua pasar itu berada tepat di pinggir jalan raya.
Kepala UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup KLU Vian Hendrayadi mengakui, sampah yang berserakan sudah seminggu dibiarkan tidak diangkut, bahkan kontainer ditarik ke kantor. Hal itu dilakukan agar para pedagang sadar ikut berkontribusi kepada petugas persampahan dengan cara membayar retribusi persampahan Rp 2.500 per minggu.
Retribusi itu lanjutnya legal mengacu ke peraturan bupati (perbup). Untuk pedagang bakulan per minggunya Rp 600, pedagang pakai meja Rp 2.500, kios-pedagang kaki lima atau warung Rp 7.000, dan toko Rp 7.000. Namun pihaknya menetapkan Rp 2.500 untuk semua pedagang di pasar.
Diungkapkan, selama dua tahun terakhir memang tidak pernah ada penarikan retribusi di pasar. Sementara petugas tetap bekerja membersihkan sampah. “Ketika sampah berserakan, para pedagang teriak, ketika ditarik retribusi persampahan mereka protes,” terangnya.
Untuk diketahui kata Vian, sampah di pasar itu bukan hanya milik pedagang, melainkan juga masyarakat setempat. Buktinya banyak sampah rumah tangga seperti popok bayi dan lainnya. Akibatnya, volume sampah setiap hari membeludak. Per hari itu bisa mengangkat 10 keranjang ke truk. “Di sana itu banyak sampah rumah tangga juga dibuang. Ketika petugas kami turun melayani dan meminta retribusi ke dusunnya agar berlangganan, mereka protes,” ungkap Vian.
Ditegaskan, pihaknya melaksanakan kewajiban melayani masyarakat. Namun tentunya masyarakat juga harus membayar retribusi sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Jika retribusi tidak dibayar, maka operasional UPTD Persampahan tidak jalan.
Oleh karena itu, jika ingin menyelesaikan sampah pasar, maka tergantung siapa yang bertanggung jawab membayar retribusi. Dan untuk Pasar Tanjung sudah ada utusan yang berkomitmen soal retribusi dan membuat portal khusus sampah pasar dan tidak boleh lagi ada sampah rumah tangga. “Sekarang kami tunggu siapa yang bertanggung jawab dan berkomitmen di Pasar Pemenang, kalau Pasar Tanjung sudah datang tadi utusan,” tegasnya.
Penanggung jawab yang ditunjuk tersebut nantinya membantu daerah menarik retribusi persampahan, sehingga ke depan tidak terulang lagi protes karena sampah tak diangkut.
Soal protes pedagang membayar retribusi sampah ini tambahnya, kemungkinan karena banyak jenis pungutan yang harus dibayar. Ada keamanan, kebersihan, cukai, dan sampah. Untuk retribusi kebersihan ditarik Bapenda, karena mereka menyediakan petugas kebersihan pasar. “Jadi, perlu saya luruskan petugas kebersihan dan pertugas persampahan itu berbeda. Petugas kebersihan di bawah kewenangan Bapenda, sedangkan petugas persampahan di bawah kewenangan UPTD. Alangkah baiknya ke depan disatukan saja biar pedagang tidak bingung,” harapnya. (flo)