Disembunyikan di Dubur dan Kemaluan, Penyelundupan Sabu dari Medan Digagalkan

DIGIRING: Kedua pelaku digiring petugas BNN menuju sel tahanan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu ke wilayah Provinsi NTB. 

Barang haram tersebut dibawa oleh dua orang pelaku, masing-masing MRS (33) dan S (50) warga Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Kedua pelaku membawa sabu dari  Medan seberat 339,7 gram. “Pelaku dari Medan ke Lombok menggunakan pesawat Citilink. Sempat transit Jakarta hingga akhirnya sampai di Bandara lnternational Lombok pada 30 Januari lalu,” kata kepala BNNP NTB, Brigjen I Gde Sugianyar Dwi Putera, Selasa (9/2).

Terungkapnya aksi pelaku berkat kerja sama BNNP dengan pihak Bandara International Lombok. Di mana kedua pelaku terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara ketat. Dari pelaku MRS kemudian didapati dua paket sabu yang dibungkus dengan kondom. “Barang tersebut disimpan pelaku di kemaluannya dengan diikat menggunakan lakban, “ungkap Sugianyar.

Begitu barang tersebut ditemukan selanjutnya petugas menginterogasi pelaku S. Dari sana kemudian didapat informasi bahwa pelaku S juga membawa dua paket sabu. Barang tersebut ia simpan di dalam duburnya. Petugas pun meminta pelaku S mengeluarkan sabu tersebut. “Begitu keluar bentuknya sama dengan yang dibawa pelaku MRS. Barangnya sudah dimodifikasi dengan dibungkus menggunakan kondom,” ujarnya.

Setelah itu pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku ini hanyalah kurir. Pemilik barangnya saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. “Pelaku ini hanyalah orang suruhan dari seorang bandar di Lombok Timur. Identitasnya sudah kita kantongi dan tinggal menunggu waktu saja yang bersangkutan  pasti tertangkap,” tegasnya.

Oleh bandar tersebut kedua pelaku ini dijanjikan upah sekitar Rp 20 juta. Dari pengakuan pelaku kepada petugas, ini merupakan aksinya yang pertama kali. Karena gagal pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda  maksimal Rp 10 miliar.

Dengan gagalnya penyelundupan sabu ini, Sugianyar menyampaikan bahwa setidaknya mampu menyelamatkan 4.076 anak bangsa. “Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang penyalahguna, maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.076 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (der)

Komentar Anda