Dikbud NTB Bentuk Satgas TPPK di Sekolah

H Aidy Furqan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).

“Saya ingin menambahkan Sekolah Ramah Anak Bebas Narkoba (SRAbersinar). Dalam mengawal program ini setiap sekolah melibatkan siswa yang tergabung dalam Forum OSIS SMA dan MA (FOSISMA) se NTB,” kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB H Aidy Furqan, Senin (13/11).

Dikatakan Aidy, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang tergabung dalam FOSISMA ini bisa menjadi duta narkoba, duta kekerasan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  28 Guru Honorer Lulus P1 Gagal Diangkat PPPK Tahun Ini

Setiap sekolah dalam semester ini, akan dibuatkan surat keputusan (SK) penetapannya yang anggotanya dari komite, perwakilan siswa dari setiap kelas.

Selain itu, Aidy juga memastikan di jam-jam istirahat di sekolah untuk dimasifkan pengawasan. Sebab di jam-jam istirahat ini yang sering terjadi bully dan perlakuan tidak baik kepada siswa dan guru.

“Pada jam rawan ini harus dimasifkan, mungkin anak—anak lagi bercanda, tapi suka diviralkan itu dianggap dibully dan lain sebagainya,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Aidy, jika ada kasus yang terjadi saat ini harus dianggap sebagai pembelajaran yang tidak boleh terjadi lagi. Pada Permendikbudristek PPKSP nomor 46 tahun 2023 bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasa di satuan pendidikan. Fokusnya di impelementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak.

Baca Juga :  Siswa MAN IC Lotim Raih medali Perunggu di KOSSMI Nasional

Selain itu, ada 5 kementerian dan 3 lembaga telah sepakat bergotong-royong mengimpelentasikan regulasi ini. Lima kementerian itu diantaranya, Kemendikbudristek RI, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sedangkan 3 lembaga yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Diakui, bahwa berbagai kekerasan yang terjadi diantaranya, kekerasan seksual, Bullying, kekerasan fisik baik terhadap guru ke muridnya, hingga wali murid ke gurunya. Bahkan siswa ke gurunya. “Pada intinya, ini tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda