Dikbud Kabupaten/Kota Diminta Patuhi Edaran Mendikbud

Dr Mohammad Mustari (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)
Dr Mohammad Mustari (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) NTB meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten/Kota di NTB untuk mematuhi  surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar tenaga pendidik bisa melalukan aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

“Kita minta dinas kabupaten/kota di NTB supaya mematuhi himbuan dari Kemendikbud RI, baik tenaga pendidik maupun siswa tidak masuk ke sekolah. Mereka bisa belajar di rumah dengan menggunakan online,” kata Kepala LPMP NTB Dr Mohammad Mustari kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya, para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah sementara waktu, karena kondisi saat ini ada musibah yang melanda negara, bahkan ini masuk dalam bencana nasional. Ini dilakukan tidak lain untuk memutus matai rantai penyebaran wabah virus corona yang menyebar di semua negara termasuk di Indonesia.

Baca Juga :  Feby Mahasiswa Asal NTB Sukses Ciptakan Masker Berteknologi

Namun, Mustari mengaku di NTB sendiri dilihat masih ada tenaga pendidik yang masuk sekolah di 10 kabupaten/kota di NTB. Sebenarnya langkah pemerintah pusat dalam hal ini supaya melakukan kegiatan belajar di rumah.

Dengan adanya musibah non bencana alam ini supaya guru bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi. Selain itu, di era 4.0 ini menuntut supaya tenaga pendidik harus memhami pentingnya teknologi dalam melakukan KBM.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta Pemilihan Rektor UIN Mataram Transparan

Sesui dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Bagi ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Oleh sebab itu, semua yang dilakukan oleh pemerintah tidak lain dalam rangka untuk bersama-sama memerangi virus corona supaya tidak menjadi momok yang menakutkan masyarakat di NTB.

‘Mudah-mudahan semua tenaga pendidik juga melakukan pembelajaran dari rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya. (adi)

Komentar Anda