Diduga Pungli, Kepala Pasar Sayang-Sayang Ditangkap

Kepala Pasar Sayang-Sayang Ditangkap
DITANGKAP : H Muzakkir, kepala pasar Sayang-Sayang saat tiba di Mapolres Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim gabungan Tipikor dan Resmob Polres Mataram menangkap kepala Pasar Sayang-sayang, H. Muzakkir (HM), sebagai terduga pelaku pungutan liar (Pungli) dana retribusi pasar. Selain kepala pasar, aparat juga menangkap MN (54), wakil kepala pasar. “ Memang benar kita telah mengamankan dua orang tadi. Keduanya diduga melakukan Pungli dana retribusi di Pasar Sayang-Sayang. Kita amankan sekitar pukul 12.15 Wita,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat dikonfirmasi kemarin (31/7).

Kronologis penangkapan bermula dari informasi beberapa pedagang yang menyebut mereka diminta membayar iuran pasar sejumlah Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dengan alasan sebagai biaya sewa lapak (kios).  Setelah itu petugas langsung menuju pasar. “ Ini awalnya dari informasi beberapa pedagang,” katanya.

Sesampai di pasar,  tim melihat salah satu pedagang pasar keluar dari kantor kepala pasar. Tim gabungan kemudian langsung masuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas mendapatkan satu amplop berwarna putih yang bertuliskan nama salah seorang pedagang. “ Di dalam amplop yang kita temukan ternyata ada uang tunai sebesar Rp 2,5 juta,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  5 Akun Dilaporkan, Terkait Kasus Dugaan Penghinaan TGB

Selanjutnya, kepolisian melakukan konfirmasi kepada pelaku dan saksi yang berada di kantor kepala pasar. Amplop ini diduga diberikan oleh salah seorang pedagang pasar sebagai pungutan dana sewa lapak pasar (kios). Selanjutnya kedua orang yang diga sebagai pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengamatan koran ini, keduanya dibawa ke Mapolres Mataram sekitar pukul 13.30 Wita. Keduanya bungkam saat dikonfirmasi oleh media. Keduanya langsung memasuki ruang pemeriksaan unit Tipikor Satreskrim. Kasus tersebut langsung diterbitkan surat penyidikan berdasarkan LP/K/327/VII/2007/Res Mtr tanggal 31 Juli 2007. Namun status keduanya masih sebagai terperiksa dan bukan tersangka.  Keduanya juga dipastikan masih diintrogasi oleh petugas. Status keduanya akan ditentukan maksimal 2×24 jam sesuai dengan ketentuan. “ Hasil dari bukti permulaan yang kita dapatkan nanti akan dikaitkan dengan saksi-saksi. Baru kemudian kita tentukan apakah keduanya bisa dijadikan sebagai tersangka atau tidak,’’ katanya.

Petugas juga belum bisa menyimpulkan sudah berapa lama modus tersebut dilakukan. “ Itu belum lah. Ini kan masih pemeriksaan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Curi Kabel Telkom dengan Modus Perbaiki Pipa Air

Jika bersalah, keduanya terancam dijerat dengan pasal 12e Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengaku begitu mendengar informasi penangkapan langsung menuju TKP. Saat ditemui di TKP Alwan mengaku kaget dengan penangkapan ini. Ia sering menyampaikan peringatan agar jangan ada Pungli.” Saya keget dengar penangkapan ini. Padahal sudah sering kita peringatkan,” kata Alwan.

Ia mengaku belum mengetahui prakter Pungli jenis apa yang sudah dilakukan kepala pasar. Apakah dalam bentuk kelebihan penarikan uang retribusi pasar atau dugaan jual beli lapak.  Sampai siang kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut. Dari itu pihaknya menunggu penjelasan kepolisian.(gal/ami)

Komentar Anda