Dewan Loteng Minta Guru Cabul Dikebiri

Lalu Supriadi
Lalu Supriadi (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dugaan pencabulan yang dilakukan guru SDN Berani Desa Kerembong Kecamatan Janapria, Kartinah MPd terhadap muridnya mengundang reaksi sejumlah pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Supriadi bahkan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti melakukan perbuatan keji itu. Tak sebatas itu, Supriadi juga meminta agar pelaku dikebiri. Karena perbuatan pelaku tak mencerminkan sebagai seorang guru. Di mana seorang guru harus melindungi anak didiknya untuk masa depan yang lebih baik. ‘’Kalau ini benar, sama artinya guru ini sudah merusak masa depan anak didiknya. Dia harus dihukum berat, kalau bisa dikebiri saja. Karena telah mencoreng nama baik pendidikan dan jiwa religius masyarakat Lombok Tengah,’’ ujar Supriadi, Selasa  kemarin (8/8).

Politisi PKB ini menegaskan, guru ini juga harus segera dipecat jika terbukti melakukan perbuatan bejat itu. Polisi harua segera dan serius mengusut kasus ini hingga tuntas. Karena kasus ini menyangkut masa depan anak yang masih belum tahu apa-apa.

Supriadi juga tak ingin, kejadian seperti ini terulang lagi kedepannya. Sehingga hukuman berat sudah selayaknya dijatuhkan terhadap guru yang melakukan perbuatan bejat seperti itu. ‘’Ini tidak boleh dibiarkan. Perbuatan yang dilakukan oknum guru ini tidak manusiwi lagi. Dan, saya berharap agar oknum guru itu dikebiri biar kapok,” cetus mantan guru ini.

Baca Juga :  Dewan Harap Kualitas Guru Ditingkatkan

Atas persoalan ini, Supriadi juga mengaku akan segera turun ke sekolah tempat guru tersebut mengajar. Pihaknya akan melihat langsung psikis yang diderita korban. Pihaknya juga akan mempertanyakan langsung kinerja pengawasan kepala sekolah dan pengawas. Karena tentunya, pihak sekolah lebih mengetahui sifat dan karakter gurunya. ‘’Meski kita kembalikan ke masing-masing karakter orang. Tapi kinerja pengawas dan kepala sekolah juga perlu dipertanyakan,’’ tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah H Sumum mengaku belum memanggil kepala sekolah bersangkutan. Sumum mengaku, pihaknya sudah meminta agar kepala sekolah bersangkutan lewat ketua PGRI Janapria untuk diselidiki. ‘’Kita belum panggil kepala sekolahnya,’’ kata Sumum.

Sementara itu, Kapolsek Janapria AKP Ketut Weda mengaku telah mempertemukan keluarga pelaku dan korban. Keluarga pelaku berharap kasus ini bisa diredam dengan perdamaian. Tetapi, keluarga korban tidak setuju.

Baca Juga :  Skema Bundling Ticket Siap Penuhi Kebutuhan Pecinta MotoGP

Keluarga korban bahkan mendesak aparat untuk menindak tegas persoalan kasus ini. Mereka juga meminta agar pelaku dihukum sebarat-beratnya jika terbukti benar. Karena menurut keluarga korban, jangan sampai kasus ini terulang dan menimpa anak lainnya. ‘’Kita sudah mempertemukan kedua tadi malam (Senin malam, red) belah pihak dengan niatan ingin berdamai. Tetapi, keluarga korban tidak mau,’’ tuturnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi mengaku, masalah ini masih ditangani Polsek Janapria. Namun, pihaknya sudah menyarankan agar kasus tersebut sebaiknya dilimpahkan ke polres. Dan, jika itu terbukti benar maka pelaku terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. ‘’Sekarang masih ditangani Polsek Janapria, tapi kita sudah sarankan untuk dilimpahkan ke polres,’’ katanya. (cr-met/cr-ap)

Komentar Anda