Dewan Ketok Susunan Organisasi Perangkat Daerah

PARIPURNA: Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri saat menyampaikan persetujuan atas hasil rapat paripurna yang membahas tentang susunan organisasi perangkat daerah, Selasa (4/10) (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya mengesahkan susunan dan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat pada rapat paripurna, kemarin (4/10).

Persetujuan ini disampaikan langsung juru bicara Pansus I DPRD Lombok Tengah, Muhammad Tauhid. Bahwa, DPRD Lombok Tengah telah mengesahkan susunan organisasi perangkat daerah setelah melalui pembahasan panjang selama kurang lebih satu bulan. Keputusan dewan menetapkan, jumlah organisasi perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, 22 dinas dan 5 badan.

Rincinya yaitu, Dinas Pendidikan tipe (A) mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah dengan beban kerja besar yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Meliputi kepala dinas, sekretrais, dengan tiga sub bagian, dan empat bidang. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (C), terdiri dari kepala dinas, sekretaris, dua sub bagian dan dua bidang. Dinas Kesehatan (A), meliputi kepala sinas, sekretaris, tiga sub bagian dan empat bidang dan setiap bidang tiga seksi seksi.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (A), terdiri dari kepala dinas, sekretaris, tiga sub bagian, empat bidang dan masing-masing bidang tiga seksi. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (B), terdiri dari satu kepala dinas, sekretaris, dua sub bagian, dan tiga bidang, masing-masing bidang tiga seksi. Dinas Sosial (B), meliputi satu kepala dinas, sekretaris, dua sub bagian dan tiga bidang, maisng-masing bidang terdiri dari tiga seksi. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (B), meliputi satu kepala dinas, sekretaris, dua sub bagian dan tiga bidang, masing-masing bidang tiga seksi.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Dewan tengah Dihitung

Dinas Perhubungan (C), meliputi satu kepala dinas, kekretaris, dua sub bagian dan dua bidang, masing-masing bidang tiga seksi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (B), meliputi satu kepala dinas, sekretaris, dua sub bagian tiga bidang dan masing-masing bidang tiga seksi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (A), meliputi satu kepala dinas, sekertaris, tiga sub bagian, empat bidang dan masing-masing bidang tiga seksi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (B), meliputi satu kepala dinas, sekreatris, tiga sub bagian, empat bidang dan masing-masing bidang tiga seksi. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (B), meliputi kepala dinas, sekretaris, dua sub bagian, tiga bidang dan masing-masing bidang tiga seksi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A), Dinas Ketahanan (C), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (B), Dinas Komunikasi, Informasi dan  Persandian (C), Dinas Perikanan dan Kelautan (B), Dinas Pertanian Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan (A), dan Satuan Polisi Pamong Praja (B).

Baca Juga :  Saksi Sebut Oknum Dewan Terlibat

Selanjutnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (B), meliputi kepala badan, sekretrais, dua sub bagian, tiga bidang dan masing-masing bidang tiga seksi. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (A), meliputi satu kepala badan, sekretaris, tiga sub bagian, empat bidang dan masing-masing bidang tiga seksi. Badan Peneglolaan Keuangan dan Aset Daerah (A), meliputi satu kepala badan, sekretaris, tiga sub bagian empat bidang dan tiga seksi. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (B), meliputi kepala badan, sekertaris, dua sub bagian dan tiga bidang dan tiga seksi. ‘’Setelah melalui pembahasan panjang, maka jumlah dan susunan organisasi perangkat daerah ini disetuji DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah,’’ papar Tauhid.

Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri menyambut baik keputusan rapar paripurna DPRD ini. Dengan adanya perubahan ini, ia mengharapkan pembangunan dan kemajuan di Lombok Tengah menjadi lebih baik. Dinas dan badan yang sudah disetujui, semua leading sector sudah menyentuh tujuan pembangunan Pemkab Lombok Tengah. Sehingga hal ini bisa terakomodir semua pembangunan dan kebutuhan masyarakat. ‘’Saya berharap adanya dinas dan badan serta pemindahan tipe ini menjadi lebih baik kedepannya demi pembangunan Lombok Tengah,’’ harapnya. (cr-ap)

Komentar Anda