Saksi Sebut Oknum Dewan Terlibat

Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Penyidik Kejaksaan Negeri Praya terus menggencarkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB).

Kemarin (2/5), jaksa kembali memanggil dua orang saksi. Yakni, Kabag Keuangan Setda Lombok Tengah Hj Baiq Aluh Winday dan mantan Kepala Bappeda HL Satria Atmawinata. Mantan komisaris PT LTB ini dipanggil selaku saksi, karena diduga mengetahui persis aliran anggaran perusahaan daerah (perusda) senilai Rp 1 miliar tersebut.

Keduanya dianggap tahu karena juga terlibat sebagai perencana dan pencairan anggaran. Sehingga keterangan keduanya sangat dibutuhkan, baik saat proses penyelidikan maupun penyidikan saat ini. ‘’Keterangan keduanya sangat kita butuhkan, makanya kita panggil lagi mereka sebagai saksi dengan jabatan selaku komisaris perusahaan,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, kemarin (2/5).

Hasan mengaku, sedianya pihaknya memanggil tiga orang saksi. Yakni HL Satria Atmawinata dan Hj Baiq Aluh Windayu serta mantan Kabag Ekonomi H Masnun. Akan tetapi, Masnun berhalangan hadir dan akan dijadwalkan lagi pekan ini untuk dimintai ketarangan.

Sebab, dari keterangan saksi lainnya Masnun dianggap mengetahui persoalan ini. Sebab, Masnun selaku Kabag Ekonomi yang memiliki leading sektor dalam urusan ini. Sehingga keterangannya sangat dibutuhkan. ‘’Yang bersangkutan (mantan Kabag Ekonomi Masnun, Red) tetap akan kita jadwalkan lagi, karena keterangannya sangat kita butuhkan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Pastikan Tidak Ada Calon Tunggal

Hasan mengaku, Baiq Aluh dan Lalu Ewin panggilan akrab Hj Baiq Aluh Windayu dan HL Satria Atmawinata diperiksa kurang lebih tiga jam. Penyidik menanyakan seputar aliran uang perusda dan penyebab dicairkannya anggaran tersebut. Dalam keterangannya, Baiq Aluh dan Lalu Ewin menyebut dua nama oknum anggota DPRD Lombok Tengah.

Kedua nama ini diduga terlibat dalam memuluskan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah BPR NTB, PDAM, PT Bank NTB, PT Lombok Tengah Bersatu, dan PT Jamkrida NTB Bersaing. “Tadi ketika kami priksa, dua orang saksi sempat menyebutkan dua nama anggota dewan. Jabatan ketua komisi,” tegas Hasan.

Apakah keduanya terlibat dengan aliran dana PT LTB? Hasan mengaku, masih menelusuri keterangan tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan, apakah keduanya oknum anggota dewan ini kcipratan dana perusda tersebut atau tidak. Yang jelas, nama mereka disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kemarin. ‘’Katanya jabatan anggota dewan ini ketua komisi. Kami hanya menanyakan kemana saja aliran dana perusda, dan mereka menjawab dua anggota dewan,” bebernya.

Baca Juga :  Gubernur dan Pimpinan Dewan Bisa Diproses Hukum

Hasan mengaku, dari keterangan saksi, pihaknya kemungkinan akan memanggil kedua oknum anggota dewan ini. “Nama-nama yang disebut oleh dua orang saksi itu nantinya kita akan panggil,’’ pungkasnya.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Praya, Feby Rudy, pengakuan atas dua nama oknum anggota DPRD Lombok Tengah tersebut hanya sebatas memberikan persetujuan perda tentang pembentukan perusda PT LTB saja. “Dalam kesaksian mereka (saks, Red), dua anggota dewan berperan dalam mengesahkan perda tentang perusda,” katanya.

Selanjutnya yang akan menjadi pemeriksaan lanjutan, apakah anggota dewan ini sudah mengerti dengan perusda ini sehingga diloloskan. Tentunya ini akan menjadi bahan kajian selanjutnya. “Kendati keterangan yang mereka berikan sebatas meloloskan perda tentang perusda. Namun, sedikit tidak kejaksaan sudah punya bayangan dan akan memanggil dua anggota dewan tersebut,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar yang dimintai pendapatnya terkait persoalan ini menyatakan, agar sebaiknya kejaksaan membuka terang-terangan oknum anggota dewan tersebut. ‘’Silakan saja biar masalah ini klir,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda