Dewan Desak Pemprov Tagih Bagi Hasil Keuntungan PT AMNT

TGH Mahalli Fikri (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kalangan Anggota DPRD Provinsi NTB mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, agar secepatnya mengurus dan menagih kepada Kementerian Keuangan RI, Kementerian ESDM RI dan PT AMNT, terkait bagi hasil keuntungan PT AMNT tahun 2020 dan 2021, yang menjadi hak Pemprov NTB sebesar Rp 104,62 miliar, yang belum diterima Pemprov.

“Ini harus segera ditagih,” tegas Wakil Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, Lalu Wirajaya, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (9/6).

Diakui, pihaknya sejauh ini tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab PT AMNT tak kunjung memberikan bagi hasil keuntungan sebesar Rp 104 miliar lebih yang jadi hak Pemprov NTB. Karena itu, Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan berencana akan segera memanggil dinas terkait, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, untuk meminta keterangan perihal PT AMNT yang belum memberikan hak Pemprov NTB.

“Kita segera agendakan rapat dengar pendapat terkait persoalan ini dengan Bappenda NTB,” ungkap politisi muda Partai Gerindra NTB ini.

Pihaknya juga ingin mengetahui dan mendengar apa langkah yang dilakukan Pemprov NTB, dengan tak kunjung dibayarkannya keuntungan bagi hasil tahun 2020 dan 2021 dari PT AMNT tersebut. Padahal menurutnya, ditengah kondisi keuangan daerah yang relatif sulit, yang ditandai dengan beban utang cukup besar dan potensi defisit anggaran. Maka pembayaran keuntungan bagi hasil tahun 2020 dan 2021 dari PT AMNT, dipastikan akan sangat membantu kebutuhan fiskal dalam mengatasi persoalan kesulitan keuangan daerah.

Baca Juga :  Tolak Rocky Gerung, Unram Hadirkan Sekjen PDIP

“Dengan keuntungan bagi hasil dari PT AMNT, maka ini akan sangat membantu pemulihan dan penyehatan keuangan daerah (NTB),” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, TGH Mahally Fikry mengungkapkan, ketika muncul persoalan kesulitan keuangan dan utang yang dihadapi Pemprov NTB. Komisi III sudah beberapa kali memberitahu dan mengingatkan Pemprov NTB terkait dana keuntungan bagi hasil dari PT AMNT, agar segera diurus dan ditagih pembayarannya.

“Karena pembayaran keuntungan bagi hasil dari PT AMNT ini, sudah cukup lama,” ungkap politisi Partai Demokrat NTB ini.

Hal itu sudah disampaikan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD NTB
dengan Bappenda NTB dan BPKAD NTB. Dan mengenai hak Pemprov NTB itu, Komisi III ketahui setelah melakukan kunjungan lapangan ke Bennete (kantor dan lokasi tambang PT AMNT) pada tahun lalu. “Dan kita juga mengetahui setelah kunjungan ke Bennete,” terangnya.

Baca Juga :  Tiket Harian WSBK Mulai Dijual

Dia menilai, belum diterimanya pembayaran keuntungan bagi hasil itu bukan karena faktor kesalahan dari PT AMNT. Karena dalam kunjungan Komisi III DPRD NTB, PT AMNT sudah terbuka menyampaikan bahwa pihaknya sudah ada keuntungan. Dari keuntungan itu, Pemprov NTB punya hak bagi hasil sebesar 104 miliar lebih dari tahun 2020 dan 2021.

Keuntungan itu disetor langsung oleh PT AMNT kepada Kementerian Keuangan RI. Tinggal sekarang, kata TGH Mahally Fikri, sejauh mana keseriusan dari Pemprov NTB untuk mengurus dan menagih pembayaran bagi hasil keuntungan PT AMNT yang menjadi hak Pemprov NTB itu kepada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. “Prinsipnya, harus segera diurus dan tagih,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV BPK RI, Dr Pius Lustrilanamg mengatakan PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih. Dimana diketahui bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai US$6,71 Juta atau Rp104,62 Miliar.

Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum dapat diketahui, mengingat laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 belum dipublikasikan. Namun bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 diperkirakan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. (yan)

Komentar Anda