Desak Kades Mundur, Warga Segel Kantor Desa Nyiur Tebal

Karena Terlibat Dalam Kasus TPPO

Segel: Kantor Desa Nyiur Tebal Kecamatan Sukamulia disegel oleh warga setempat. Penyegelan ini sebagai buntut protes dan tuntutan warga yang meminta Kades untuk mengundurkan diri. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Kantor Desa Nyiur Tebal Kecamatan Sukamulia  disegel oleh warga, Selasa (4/7). Penyegelan ini sebagai bentuk protes warga terkait dengan kasus tindak pindana penjualan orang (TPPO) yang telah menjerat Kades Nyiur Tebal Mariun. Warga setempat mendesak supaya oknum Kades tersebut segera mengundurkan diri.

Diketahui Kades Mariun belum lama ini telah dijebloskan ke penjara karena terbukti terlibat kasus TPPO. Yang bersangkutan tega merekrut warganya sendiri sebagai Pekerjaan Buruh Migran (PMI) secara non prosedural untuk bekerja ke luar negeri. Meski telah mengeluarkan biaya yang besar namun warganya tak kunjung diberangkatkan.  ” Penyegelan kantor desa ini kemungkinan tadi malam sekitar pukul 02.00 Wita. Penyegalan ini sudah yang kedua kalinya, ” kata Camat Sukamulia Lalu Rahman Amry.

Pihaknya bersama dengan unsur terkait lainnya telah berupaya melakukan mediasi, namun tetap tak kunjung ada jalan penyelesaiannya. Warga tetap bersikerastidak mau dipimpin oleh mantan narapidana. ” Tidak ada penawaran bagi warga, mereka hanya ingin Kades ini mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Upaya mediasi yang telah dilakukan di kantor Camat beberapa hari lalu terangnya memang belum menemukan solusi. Penyegelan kantor desa  telah dilakukan dua kali. Buntut dari penyegelan ini menyebabkan aktivitas maupun pelayanan untuk masyarakat menjadi terganggu dan lumpuh.  “Tidak hanya penyegelan, namun warga juga melempar kantor desa dengan batu. Kita mengupayakan agar kantor desa ini bisa segera dibuka. Karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Soalnya  mereka tidak bisa mengurus berbagai keperluan di kantor desa,” tandasnya.

Baca Juga :  Calon Independen di Pilkada Lotim Harus Kumpulkan 73.904 KTP

Terpisah, Kades Nyiur Tebel Maryun sangat menyayangkan perbuatan sejumlah oknum warga yang kembali melakukan penyegelan kantor desa. Ditegaskannya, penyegelan itu dilakukan hanya oleh beberapa oknum warga saja. ” Masyarakat yang melakukan penyegelan hanya mewakili keinginan pribadi dan beberapa oknum saja, ” ungkapnya.

Perbuatan sejumlah oknum warga ungkap dia tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihaknya pun telah menempuh upaya hukum dengan cara melaporkan oknum warga ke Polres Lotim terkait dengan aksi pengerusakan yang telah mereka lakukan.  Langkah hukum yang ditempuh ini tak lain untuk mencegah terjadinya aksi anarkis warga yang lebih meluas.  ” Saya  siap mundur apabila Pj. Bupati Lombok Timur meminta untuk mundur dan ketentuan juga menyatakan seperti itu. Tapi kan nyatanya tidak, malah saya mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan selama dua tahun. SK tersebut menandakan bahwa saya diizinkan kembali untuk menjabat,” terangnya.

Baca Juga :  Dimulai Hari Ini, Lotim Tuan Rumah MTQ Setelah Daerah Lain Tidak Sanggup

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menegaskan bahwa  pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan atas dasar tekanan. Berkaitan dengan jabatan Kades semuanya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. ” Apa yang menjadi desakan sejumlah warga yang meminta Kades untuk diberhentikan memang tidak bisa kita laksanakan.  Pemberhentiannya itu tidak memenuhi syarat. Hukum itu harus ditegakkan bukan atas tekanan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemberhentian Kades juga tidak bisa dilakukan dengan cara mengadakan petisi. Karena tidak ada satupun aturan yang membolehkan dan pemberhentian Kades juga tidak bisa diukur dengan melihat suara mayoritas. Karena dikhawatirkan ada kepentingan segelintir orang di dalamnya.” Kami melihat penyegelan kantor Desa Nyiur Tebel ini terjadi setelah adanya pembagian SK perpanjang masa jabatan. Jika memang masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan narapidana disarankan agar tidak memilih Kades tersebut di Pilkades mendatang,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda