Debitur Korban Banjir Bima Dapat Kebijakan Khusus

Yusri

MATARAM –   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kota Bima  sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.

Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri mengatakan kebijakan ini berlaku bagi kredit bank selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.  Selain itu, lanjut Yusri, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa kecamatan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1  tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017.

Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam. Perlakuan khusus ini meliputi  penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Sawah Terendam Banjir

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

Sementara itu, untuk kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam, ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.  ''Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana," kata Yusri.

Baca Juga :  Dikbud Masbagik Ajak Sekolah Salurkan Bantuan

Lebih lanjut dikatakannya,  bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kulitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Selanjutnya untuk pemberlakuan untuk bank syariah dimana perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam, berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (luk) 

Komentar Anda