Datu Tuan Siap Turun Tangan

PRAYA-Lepasnya Nambung menjadi wilayah Kabupaten Lombok Barat,  betul-betul menyulut hati sejumlah Lombok Tengah.

Mereka sepakat akan menggugat kesepakatan yang telah disetujui oknum pejabat Lombok Tengah bersama Lombok Barat, Pemprov NTB, dan Kemendagri itu. Salah satu tokoh masyarakat Lombok Tengah, HL Wirakrama mengatakan, masalah tapal batas antara Lombok Tengah dan Lombok Barat ini, sebenarnya sudah dibicarakan sejak tahun 1960-an.

Waktu itu, Bupati Lombok Tengah HL Serigede sempat membicarakan masalah ini dengan Bupati Lombok Barat, L Anggrat. Mereka juga sudah menyatakan sepakat bahwa Nambung, masuk wilayah Lombok Tengah. ‘’Saya memang tidak bsa buktikan secara autentik dan tertulis, tapi rapat koordinasi kedua wilayah itu masih terekam di otak saya,’’ ungkap Wirakrama saat ditemui di sebuah acara, kemarin (25/8).

Wirakrama yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, waktu pemerintahan Srigede mengaku, landasan tertulisnya memang tidak ia pegang. Tapi, secara historis Nambung masuk wilayah Lombok Tengah, sejak keberadaan wilayah itu. Masyarakatnya juga berasal dari empat wilayah desa, yakni Penujak, Kateng, Ketare dan Darek. ‘’Pokoknya wilayah Kecamatan Praya Barat, Praya Barat Daya, dan Pujut,’’ terangnya.

Karenanya, Wirakrama sangat mendukung jika masyarakat Lombok Tengah keberatan atas lepasnya wilayah itu. terutama tokoh masyarakat yang mewakili dan tahu persis asal usul sejarah Nambung. ‘’Kita dukung kalau ada masyarakat yang keberatan, karena itu wilayah kita kok,’’ tandasnya.

Wirakrama mengenang, saat menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah tahun 1960-an, wilayah Nambung sudah dipromosikan sebagai salah satu destinasi wisata di daerah itu. Dia ingat, ada 17 hamparan pantai yang terbentang di wilayah Lombok Tengah. Mulai dari Pengantap, Nambung, Torok Aik Belek, Rowok, Selong Belanak, Tomang, Semeti, Mawi, Areguling, Mawun, Kuta, Seger, Aan, Batu Payung, Gerupuk, Bumbang, dan Awang. ‘’Jadi 17 hamparan pantai ini sudah kita promosikan sejak tahun 1960-an,’’ sebutnya.

Penolakan keras juga disampaikan mantan Bupati Lombok Tengah, HL Wiratmaja alias Mamiq Ngoh. Dia menuturkan, wilayah Lombok Tengah pada awalnya sangat luas. Yaitu sampai ke Kuripan di ujung barat dan Belongas di ujung selatan (sekarang masuk wilayah Lombok Barat), waktu kedistrikan Praya. Termasuk Gunung Sasak Kuripan juga dulunya masuk kedistrikan Praya.

Baca Juga :  Adawiyah Janji Fasilitasi Sengketa Nambung

Namun, karena ada pemetaan wilayah dan Lombok Barat memiliki wilayah terbatas. Maka, sebagian sebagian wilayah Distrik Praya diserahkan ke Lombok Barat. Di ujung selatan batasnya sampai ke Pengantap, sehingga Nambung secara otomatis masuk wilayah Lombok Tengah. “Jangankan Nambung yang sudah nyata-nyata masuk Lombok Tengah, Kecamatan Kuripan sampai Belongas dulunya masuk ke Distrik Praya,” tuturnya.

Tokoh 75 tahun yang akrab dipanggil Datu Tuan ini menilai, sangat tidak bijaksana jika pemprov ikut menyetujui pelepasan Nambung ke Lombok Barat. Karena sedari awal, pemprov sudah tahu mana batas wilayah kedua daerah ini. Untuk itu, Ngoh menyarankan agar Pemprov NTB segera bersurat ke Kemendagri untuk mencabut keputusan itu.

Jika tidak, tentunya ada resiko konflik yang bisa timbul setiap saat antara Lombok Tengah dan Lombok Barat. Terutama di wilayah itu yang bisa saja dimanfaatkan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.  “Kalau pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, saya siap buka sejarah Nambung,” tegasnya.

Tuntutan sama juga disampaikan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Lombok Tengah, H Muhammad Ikrom. Dia menyayangkan langkah Bupati HM Suhaili FT yang mengutus oknum pejabat tidak becus. Menurut Ikrom, oknum pejabat ini sama sekali tidak sejarah Lombok Tengah. Sehingga berani menyepakati Nambung masuk wilayah Lombok Barat.  “Siapa oknum pejabat yang tandatangani berita acara itu? Tahu sejarah Lombok Tengah tidak?, cetus Ikrom mempertanyakan oknum pejabat yang diutus bupati untuk rapat koordinasi.

Menurut Ikrom, wilayah Lombok Tengah di ujung barat selatan tak sampai Nambung, tapi sampai ke Pengantap. Kepastian ini disampaikan Ikrom karena dia beberapa kali berkunjung ke wilayah itu saat menjabat sebagai anggota dewan. Secara histori, warga Lombok Tengah hanya tinggal di wilayah Nambung, tapi juga sampai ke Meang Warga dan Sepi Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.

Karenanya, Ikrom mengaku berita acara hasil rapat koordinasi antara Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat, tidak kuat. Kesepakatan ini harus secepatnya digagalkan Kemendagri mengeluarkan keputusan. Tentunya, hal ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah. ‘’Kalau kesepakatan ini tidak bisa digagalkan, maka pemerintah daerah dan dewan itu telah gagal,’’ tegas Ikrom.

Baca Juga :  Tapal Batas Nambung Harga Mati

Untuk itu, Ikrom meminta agar DPRD Lombok Tengah menggunakan hak bertanya kepada pemerintah daerah. Bila perlu, dewan harus menggunakan hak angketnya untuk segera menyelesaikan masalah ini. ‘’Jangan asal ngomong saja dewan,’’ sentilnya.

Ikrom menyesali, masalah Nambung ini sebenarnya tidak akan panjang jika pemprov menggunakan regional management. Pemprov seharusnya melakukan pendekatan terlebih dulu sebelum ikut nimbung menyepakati masalah ini. ‘’Ini bukan masalah politis, tapi masalah strategis dan pemerintahan,’’ sarannya.

Untuk itu, Ikrom sangat mendukung jika para tokoh Lombok Tengah bersatu menggugat kesepakatan itu. Dalam waktu dekat ini bahkan tokoh dari sejumlah kalangan di Lombok Tengah, akan menyatakan sikap. Mereka akan mempertanyakan hasil kesepakatan Pemkab Lombok Tengah, melalui oknum pejabat itu. ‘’Sudah banyak tokoh yang menghubungi saya terkait masalah ini. Dan kita dukung jika mereka ingin mempertanyakan masalah ini,’’ tandasnya.

Asisten I Setda Lombok Tengah, HL Mohamad Amin yang dikonfirmasi mengaku, sebenarnya Bupati Lombok Tengah sudah membentuk tim penegasan batas wilayah berdasarkan SK No. 99 Tahun 2011. Sekda Lombok Tengah, HL Supardan selaku ketua dan dirinya sebagai sekretaris. Hanya saja, sampai kemarin Amin mengaku belum menerima surat keputusan Kemendagri, terkait batas wilayah antara Lombok Tengah dan Lombok Barat. Sehingga Nambung masih diakui masuk wilayah Lombok Tengah. ‘’Jadi belum ada sejengkal tanah kita pun yang masuk Lombok Barat,’’ tegasnya.

Apakah Anda sebagai Sekretaris Tim Penegasan Batas Wilayah Lombok Tengah, sudah mengetahui kesepakatan oknum pejabat bersama Pemkab Lombok Barat, Pemprov NTB, dan Kemendagri? Amin mengaku belum menerima laporan hingga kemarin. Jika ada oknum yang menyetujui, maka itu pastinya atas perintah bupati. Dan, oknum itu sejatinya harus melaporkan masalah itu ke bupati. ‘’Kalau masalah itu bupati yang selesaikan,’’ tutupnya. (cr-ap/dal)

Komentar Anda