Adawiyah Janji Fasilitasi Sengketa Nambung

Jpeg

PRAYA-Anggota DPD RI Dapil NTB, Hj Rabiatul Adawiyah turun reses menyerap aspirasi ke Pemkab Lombok Tengah, Selasa (9/8).

Dalam resesnya, ada dua pokok persoalan yang disampaikan mantan istri Gubernur NTB, TGH M Zaenul Majdi ini. Yaitu persoalan Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, batas wilayah geografis antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat. Kedua, masih adanya tumpang tindih kebijakan dan pelimpahan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Seperti perizinan dan anggaran yang sering tidak sinkron antara pemprov dan kabupaten/kota selama ini.

Awalnya, Adawiyah menerima informasi bahwa persoalan Nambung masih menjadi sengketa antara Lombok Tengah dan Lombok Barat. Masalah ini dipaparkan Kasubag Admistrasi dan Pemerintahan Umum (APU) Setda Lombok Tengah, Herman Efendi. Dimana persoalan Nambung yeng menjadi batas wilayah kedua kabupaten itu belum tuntas selama ini.

Awalnya, Pemkab Lombok Tengah telah menyerahkan persoalan ini kepada Pemprov NTB. Oleh pemprov kemudian diserahkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Nah, bulan Juli lalu dikabarkan Kemendagri telah mengeluarkan SK yang memenangkan Lombok Barat, terkait sengketa itu.

Baca Juga :  Lobar Promosikan Nambung, Wabup akan Cek

Sementara Pemkab Lombok Tengah hingga kemarin belum menerima salinan atau SK tersebut. Sehingga Pemkab Lombok Tengah beranggapan, bahwa masalah itu belum klir selama ini. ‘’Kami belum menerima SK Kemendagri itu dan kami masih menganggap Nambung itu masuk wilayah Lombok Tengah,’’ ungkap Herman di hadapan Adawiyah.

Klaim ini diungkapkan Herman berdasarkan bukti yang dimiliki Lombok Tengah selama ini. Sebab, berdasarkan Peta Rupa Bumi (PRB) Nambung itu masuk wilayah Lombok Tengah. Runutan historinya juga mengatakan demikian, dimana Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya.

Hanya saja kemudian, Pemkab Lombok Tengah kecolongan dengan kurangnya pembangunan fasilitas di wilayah itu. Nah, Lombok Barat lah yang kemudian lebih banyak membangun fasilitas di wilayah itu. Sehingga secara sendirinya, banyak warga setempat yang kemudian mengklaim diri masuk wilayah Lombok Barat. ‘’Itu runutan historinya,’’ papar Herman.

Mendengar pemaparan itu, Adawiyah berjanji akan memfasilitasi persoalan ini. Dia akan menyampaikannya langsung ke Kemendagri untuk dikaji ulang dan lebih teliti. Sehingga persoalan wilayah itu betul-betul klir tanpa menyisakan sengketa lagi. ‘’Kami akan menyampaikan langsung persoalan ini ke Kemendagri,’’ janjinya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Mata Air Rempung, Pemkab Ogah Mengalah

Tak hanya itu, ibu empat anak itu juga mendengarkan kembali soal timpang tindihnya kebijakan dan pelimpahan kewenangan. Hal ini disampaikan Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lombok Tengah, Supardiono.

Dia menyebut, pemerintah sering kali mengubah aturan yang tidak dibarangi dengan petunjuk pelaksana dan teknis (juklak-juknis). Seperti pengambilan sebagian kewenangan daerah dalam pengelolaan hutan dan kelautan. Kemudian pengambilan kewenangan sekolah menengah, bantuan operasional kesehatan dan beberapa kebijakan lainnya.

Semuanya tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas, sehingga pelaksanaanya sering tumpang tindih. ‘’Kami berharap melalui anggota DPD RI keluhan ini bisa disampaikan pemerintah pusat,’’ pintanya.

Dalam hal ini, Adawiyah kembali berjanji akan menymapikan persoalan itu. Sebab, aspirasi seperti itu menjadi salah satu tujuannya turun ke pemerintah daerah. ‘’Tujuan kami memang untuk mendengarkan keluhan seperti ini agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan. Sehingga masyarakat tidak merasa dipingpong lagi,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda